Bareskrim Polri mengungkap sejumlah lokasi yang menjadi tempat dugaan pencabulan yang dilakukan pendakwah Syekh Al Misri (SAM) terhadap para korban. Peristiwa tersebut diduga terjadi di Purbalingga, Sukabumi, Bandung, Jakarta, hingga Mesir.
"Waktu berlangsungnya sejak tahun 2017 - 2025," kata Direktur Tindak Pidana Perempuan dan Anak serta Pidana Perdagangan Orang (PPA PPO) Brigjen Pol. Nurul Azizah, Rabu (19/8/2026).
Dalam kasus tersebut, terdapat lima korban yang seluruhnya berjenis kelamin laki-laki. Nurul mengatakan, empat korban di antaranya masih berusia anak, sedangkan satu korban lainnya merupakan orang dewasa.
"Korban 5 orang laki-laki, yang mana terdiri dari 4 orang anak dan 1 laki-laki dewasa," ujar Nurul.
Menurut Nurul, SAM diduga memanfaatkan posisinya sebagai tokoh agama sekaligus guru ngaji untuk mendekati para korban.
Dalam menjalankan aksinya, tersangka diduga melakukan kekerasan seksual berupa pencabulan dengan menawarkan bantuan kepada korban untuk melanjutkan pendidikan di Mesir.
"Kemudian alat bukti yaitu keterangan para saksi, para korban, kemudian hasil visum et psikiatrikum daripada korban, kemudian keterangan dari ahli TPKS, kemudian hasil digital forensik dari handphone para korban," kata dia.
Advertisement
Jadi DPO
Sebelumnya, SAM telah ditetapkan sebagai tersangka pada April 2026. Penyidik juga telah menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) karena tersangka diketahui sudah tidak berada di Indonesia.
Selain itu, penyidik mengajukan permohonan penerbitan Red Notice kepada Interpol. Permohonan tersebut kemudian disetujui, dan telah diterbitkan pada 9 Juli 2026.
"Kami senantiasa melakukan koordinasi dengan KBRI di Mesir, kemudian juga dengan Div Hubinter Polri dan Interpol terkait dengan keberadaan dan pemulangan tersangka," ungkapnya.