Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI Muhammad Qodari memastikan pemerintah terus memutakhirkan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Data tersebut menjadi basis data sosial ekonomi masyarakat, termasuk untuk pemetaan berdasarkan desil.
DTSEN digunakan sebagai rujukan bersama lintas kementerian/lembaga dalam penyaluran dan pelaksanaan berbagai program prioritas pemerintah. Di antaranya bantuan sosial (bansos), Sekolah Rakyat, Program 3 Juta Rumah, Kartu Indonesia Pintar, Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan, hingga berbagai program lainnya.
Qodari menegaskan DTSEN bukanlah data yang bersifat sekali jadi. Perubahan kondisi sosial ekonomi masyarakat berlangsung dinamis sehingga data perlu diperbarui secara berkala.
Pemerintah pun menyediakan mekanisme pemutakhiran, termasuk melalui usul dan sanggah dari masyarakat. Mekanisme ini memungkinkan warga yang belum terdata atau menemukan ketidaksesuaian dalam data untuk diperiksa dan diperbaiki.
"Pemutakhiran dan integrasi data tidak hanya berfungsi menertibkan data penerima, tetapi juga berhasil membantu menemukan warga yang sebelumnya belum menerima bantuan meskipun memenuhi kriteria," kata Qodari dikutip dari siaran persnya, Selasa (15/9/2026).
"Di sinilah wujud nyata kehadiran negara, yakni memastikan program perlindungan sosial semakin menjangkau warga yang memang membutuhkan," sambungnya.
Sebelum DTSEN diterapkan, pemetaan kondisi sosial ekonomi masyarakat tersebar dalam sejumlah basis data, seperti Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek), Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), dan Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).
Perbedaan basis data tersebut membuat penyaluran program pemerintah menggunakan rujukan yang berbeda-beda. Pemerintah kemudian memberikan mandat kepada Badan Pusat Statistik (BPS) untuk menyusun dan mengintegrasikan berbagai sumber data tersebut ke dalam DTSEN.
4,33 Juta KPM Baru
Sejak DTSEN diimplementasikan, tercatat sebanyak 4,33 juta keluarga penerima manfaat (KPM) baru dalam program bansos. Salah satu contohnya adalah Mistam Rizwandi, warga Jawa Barat yang masuk dalam desil 1.
Sebelum DTSEN diterapkan, Mistam tidak menerima bansos. Namun, setelah penerapan DTSEN, dia kini memperoleh Program Keluarga Harapan (PKH) dan bantuan sembako.
Hal serupa dialami Juriah dari Kabupaten Brebes yang masuk dalam desil 1. Sebelumnya tidak menerima bansos, Juriah kini memperoleh bantuan PKH dan bantuan sembako setelah DTSEN diterapkan.
"Peristiwa yang dialami Mistam Rizwandi dan Juriah merupakan cerminan nyata akibat fragmentasi data antar-lembaga sebelum penerapan DTSEN. Dengan satu basis data yang terus diperbarui, pemerintah memiliki fondasi yang lebih kuat untuk mengurangi warga yang terlewat sekaligus mencegah bantuan tidak tepat sasaran," jelas Qodari.
Dia menegaskan DTSEN merupakan social registry, bukan daftar penerima seluruh program pemerintah atau beneficiary registry. Penetapan penerima manfaat tetap menjadi kewenangan kementerian/lembaga berdasarkan kriteria masing-masing program.
Qodari mengatakan pemerintah juga dapat melakukan pemutakhiran data dan penilaian kembali apabila ditemukan ketidaksesuaian desil, sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
"Jadi, ukuran keberhasilan DTSEN bukan semata-mata apakah datanya sudah sempurna, melainkan apakah mekanisme datanya semakin terbuka dan mampu menjangkau yang berhak dan terus diperbaiki apabila ditemukan kekeliruan," tutur Qodari.