Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendorong Polri segera menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa.
Ketua Harian Kompolnas Benny Mamoto menilai perbuatan Teddy sangat berbahaya bagi generasi muda. Untuk itu Teddy dinilai layak dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH.
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) telah memvonis Teddy penjara seumur hidup. Hukuman itu cukup menjadi dasar hukum kuat bagi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memecat Teddy.