Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri telah memproses aduan Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA), terkait dugaan penghentian kasus penangkapan 24 ton BBM ilegal jenis solar yang dilakukan Ditreskrimsus Polda Aceh di Aceh Barat.
"Kemarin kami sudah dapat surat pemberitahuan dari Propam Mabes Polri terkait dengan aduan penghentian kasus 24 ton BBM ilegal oleh Ditreskrimsus Polda Aceh yang kami sampaikan bulan lalu," kata Ketua YARA, Safaruddin kepada merdeka.com, Rabu (3/5).
Dia menyebut pemberitahuan perkembangan aduan itu disampaikan Divpropam Polri melalui surat Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas (SP3D) bernomor B/2182-b/IV/WAS.2.4/2023/Divpropam.
Surat tertanggal 28 April 2023 tersebut juga ditembuskan ke Kapolri, Irwasum Polri dan Kadivpropam Polri.
"Kami berharap aduan itu diproses dan ditindaklanjuti," ujar Safaruddin.
Dalam surat itu juga, tuturnya, Biro Pengamanan Internal Divpropam Polri akan menyampaikan kepada pelapor/pengadu tentang perkembangan penanganan yang telah dilakukan dalam bentuk Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Pemeriksaan Propam (SP2HP2-2).
Advertisement
Sebelumnya diberitakan, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh Kombes Winardy dilaporkan ke Divisi Propam Polri oleh YARA Perwakilan Aceh Barat dan Nagan Raya. Winardy dilaporkan karena diduga 'main mata' dalam menangani kasus penggunaan BBM ilegal.
Awalnya, Ditreskrimsus Polda Aceh telah menetapkan tiga tersangka inisial FH, HI, dan SP karena mengangkut 24 ton BBM ilegal yang diduga bakal dipasok ke salah satu perusahaan batu bara di Aceh Barat. Namun, berdasarkan penelusuran YARA, kasus tersebut telah dihentikan secara diam-diam.
YARA pun kemudian berinisiatif melaporkan temuan mereka ini ke Propam Polri pada Kamis (13/4).
Pasca pelaporan itu, Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy membantah telah menghentikan kasus tersebut. Dia mengatakan perkara kasus BBM ilegal ini masih berjalan dan belum dihentikan.
"Perlu saya garis bawahi, tidak mendasar apa yang disampaikan YARA, itu bisa dikatakan termasuk berita bohong. Karena tidak ada penghentian perkara kasus BBM yang dituduhkan, apalagi secara diam-diam. Kalaupun dihentikan harus ada SP3-nya, tapi ini kan tidak ada," katanya, Sabtu (15/4) lalu.