Didakwa Suap Pejabat Ditjen Pajak, Komisaris Panin Investment Dituntut 3 Tahun Bui

Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta agar majelis hakim menyatakan Komisaris PT Panin Investment Veronika Lindawati terbukti bersalah menyuap sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Perpajakan (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan. Perempuan itu dituntut dengan hukuman 3 tahun penjara.

Rita
Oleh Rita - Reporter
Didakwa Suap Pejabat Ditjen Pajak, Komisaris Panin Investment Dituntut 3 Tahun Bui
Ilustrasi pengadilan. ©2014 Merdeka.com

Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta agar majelis hakim menyatakan Komisaris PT Panin Investment Veronika Lindawati terbukti bersalah menyuap sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Perpajakan (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan. Perempuan itu dituntut dengan hukuman 3 tahun penjara.

"Menyatakan terdakwa Veronika Lindawati telah terbukti secara sah dan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor," ujar jaksa KPK dalam tuntutannya di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (4/1).

Jaksa menilai Veronika telah menyuap beberapa mantan pejabat di Ditjen Pajak agar memanipulasi pajak PT Bank Pan Indonesia (Panin) Tbk pada 2016. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Veronika Lindawati dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan," pinta jaksa.

Hal yang memberatkan, menurut JPU, perbuatan Veronika bisa merusak kepercayaan masyarakat kepada Ditjen Pajak. Sementara hal meringankan Veronika disebut mempunyai tanggung jawab keluarga, belum pernah dihukum, sopan, dan menghargai persidangan.

Diketahui, Veronika didakwa menyuap pejabat dan pemeriksa pajak sebesar SGD500 ribu. "Memberi atau menjanjikan sesuatu yakni memberi uang yang keseluruhannya sebesar SGD500 ribu," ujar jaksa saat membacakan berkas dakwaan, Rabu (9/11).

Veronika disebutkan telah menyuap mantan pejabat pajak, Angin Prayitno Aji, Dadan Ramdani, Wawan Ridwan, Alfred Simanjuntak, Yulmanizar, dan Febrian.

"Dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya," ujar Wawan.

Jaksa menyebut, Veronika menjanjikan Rp25 miliar kepada para mantan pejabat dan pemeriksa pajak. Uang itu dijanjikan untuk memanipulasi pajak PT Bank Pan Indonesia (Panin) Tbk pada 2016. SGD500 ribu itu diserahkan Veronika kepada beberapa pejabat dan pemeriksa pajak di Kantor Ditjen Pajak pada 15 Oktober 2018.

Veronika disebutkan memberikan uang itu kepada Alfred Simanjuntak dan Yumanizar. Kemudian seluruh uang yang diterima langsung diberikan ke Angin Prayitno dan Dadan Ramdani.

"Wawan Ridwan kemudian menyampaikan kepada Dadan Ramdani, selanjutnya Dadan Ramdani dan Wawan Ridwan menemui Angin Prayitno Aji dan menyampaikan bahwa Bank Panin hanya memberi SGD500 ribu dari komitmen fee yang dijanjikan Rp 25 miliar," kata jaksa.

Atas perbuatannya, Veronika didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Reporter: Fahrur Rozie/Liputan6.com.

Rekomendasi