Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penyitaan barang bukti dengan total nilai mencapai Rp 6,38 miliar terkait kasus suap di KPP Madya Jakarta Utara untuk periode 2021-2026. Barang bukti tersebut disita dari lima individu, termasuk empat tersangka dan seorang pegawai pajak.
"Barang bukti ini diamankan dari sejumlah pihak. Pertama, dari AGS. Kedua, diamankan dari ASB. Kemudian DWB, HRT dan juga saudara EY," ungkap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Minggu (11/1/2026).
Dari lima orang yang terlibat, empat di antaranya merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap yang berkaitan dengan pemeriksaan pajak di KPP Madya Jakarta Utara di bawah Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan untuk periode 2021-2026.
Tersangka tersebut terdiri dari Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara, Agus Syaifudin (AGS), Tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara, Askob Bahtiar (ASB), Kepala KPP Madya Jakarta Utara, Dwi Budi (DWB), dan Staf PT Wanatiara Persada, Edy Yulianto (EY). Sementara itu, HRT adalah Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan KPP Madya Jakarta Utara, Heru Tri Noviyanto.
Budi Prasetyo menjelaskan bahwa barang bukti senilai Rp 6,38 miliar tersebut mencakup uang tunai sebesar Rp 793 juta, 165 ribu dolar Singapura dalam bentuk tunai yang setara dengan Rp 2,16 miliar, serta logam mulia seberat 1,3 kilogram yang bernilai sekitar Rp 3,42 miliar.
"Selain barang bukti dalam bentuk uang tunai dan logam mulia, tim juga mengamankan beberapa barang bukti elektronik (BBE). Tentu saja, akan dilakukan ekstraksi untuk memperoleh informasi yang terkandung di dalamnya," tambahnya.
Advertisement
Kronologi Pengungkapan Kasus
Pada kesempatan yang sama, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa dugaan suap ini muncul dari laporan mengenai kewajiban pajak bumi dan bangunan (PBB) untuk periode pajak tahun 2023 yang disampaikan oleh PT WP selama bulan September hingga Desember 2025.
Tim pemeriksa dari KPP Madya Jakarta Utara kemudian melakukan pemeriksaan untuk meneliti kemungkinan adanya kekurangan dalam pembayaran PBB.
"Hasilnya, terdapat temuan potensi kurang bayar sekitar Rp 75 miliar," ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK.
PT WP mengajukan beberapa sanggahan terhadap hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh KPP Madya Jakarta Utara. Dalam proses tersebut, diduga AGS, yang menjabat sebagai Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara, meminta PT WP untuk melakukan pembayaran pajak 'all in' sebesar Rp 23 miliar.
Asep menjelaskan bahwa 'all in' tersebut terdiri dari Rp 15 miliar untuk pembayaran kekurangan pajak dan Rp 8 miliar untuk biaya komitmen yang kemudian dibagikan kepada pihak-pihak terkait di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.
"Namun demikian, PT WP merasa keberatan dengan permintaan itu, dan hanya menyanggupi pembayaran fee (biaya komitmen) sebesar Rp 4 miliar," katanya.
Selanjutnya, pada bulan Desember 2025, tim pemeriksa menerbitkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) yang menetapkan nilai pembayaran pajak bagi PT WP senilai Rp 15,7 miliar.
"Nilai tersebut turun sekitar Rp 59,3 miliar atau sebesar 80 persen dari nilai awal yang ditetapkan, sehingga menyebabkan pendapatan negara menjadi berkurang signifikan," ujarnya.
Asep juga menambahkan bahwa PT WP melakukan skema kontrak fiktif untuk jasa konsultasi keuangan guna memenuhi permintaan biaya komitmen dari AGS, dan uang tersebut diberikan secara tunai di beberapa lokasi di Jabodetabek.
Lebih lanjut, Asep menjelaskan bahwa pada bulan Januari 2026, AGS dan ASB (yang juga merupakan Tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara) mendistribusikan uang yang diterima kepada sejumlah pegawai di lingkungan Ditjen Pajak serta pihak-pihak lainnya.
"Dari penerimaan dana tersebut, pada Januari 2026, AGS dan ASB mendistribusikan uang kepada sejumlah pegawai di lingkungan Ditjen Pajak, dan pihak-pihak lainnya," jelasnya.
Advertisement
OTT KPK
KPK melaksanakan operasi tangkap tangan (OTT) yang pertama di tahun 2026 pada tanggal 9-10 Januari, di mana delapan orang ditangkap saat sedang membagikan uang hasil korupsi. Pada tanggal 9 Januari 2026, OTT KPK ini terkait dengan dugaan pengaturan pajak di sektor pertambangan. Pada tanggal 11 Januari 2026, KPK resmi menetapkan lima orang sebagai tersangka dari OTT tersebut.
Mereka terdiri dari DWB yang menjabat sebagai Kepala KPP Madya Jakut, AGS yang merupakan Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakut, ASB yang bertugas sebagai Tim Penilai di KPP Madya Jakut, ABD yang berperan sebagai konsultan pajak, dan EY yang merupakan Staf PT WP.
Berdasarkan informasi yang berhasil dikumpulkan, para tersangka tersebut adalah Dwi Budi (DWB), yang menjabat sebagai Kepala KPP Madya Jakut; Agus Syaifudin (AGS), selaku Kasi Waskon KPP Madya Jakut; Askob Bahtiar (ASB), sebagai Tim Penilai di KPP Madya Jakut; Abdul Kadim Sahbudin (ABD), yang berfungsi sebagai konsultan pajak; serta Edy Yulianto (EY), yang merupakan Staf PT Wanatiara Persada.
Penangkapan ini menunjukkan keseriusan KPK dalam memberantas praktik korupsi, terutama dalam pengaturan pajak yang merugikan negara.