Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) menyerahkan hasil penagihan denda administratif dan penyelamatan keuangan negara tahap kedelapan senilai Rp 13.241.335.681.910 (sekitar Rp 13,2 triliun) kepada negara. Penyerahan dijadwalkan berlangsung di depan Gedung Bundar Kejaksaan Agung (Kejagung) dengan kehadiran Presiden Prabowo Subianto.
Uang senilai Rp 13,2 triliun dipajang di depan videotron, disusun bertingkat dalam bentuk balok dan ditempatkan di sisi kiri serta kanan panggung. Berdasarkan pantauan Liputan6.com, Selasa (6/10/2026), nominal total dana yang diserahkan juga ditampilkan pada layar videotron di bagian tengah panggung.
Setoran tahap kedelapan Satgas PKH ini merupakan gabungan dari tiga pos penerimaan yang berhasil dihimpun.
Pertama, penagihan denda administratif di bidang kehutanan sebesar Rp 3.475.738.523.741 (sekitar Rp 3,4 triliun).
Kedua, Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari penagihan tindak pidana khusus mencapai Rp 1.535.750.234 (sekitar Rp 1,5 miliar).
Ketiga, penerimaan pajak dari wajib pajak sebagai tindak lanjut Satgas PKH senilai Rp 8.229.846.923.898 (sekitar Rp 8,2 triliun).
Selain setoran dana, Satgas PKH juga menyerahkan kawasan hutan seluas 259.230,73 hektare.
Luas tersebut meliputi 140.762,04 hektare dari sektor perkebunan, 118.256,74 hektare kawasan hutan konservasi dan hutan lindung, serta 211,95 hektare dari sektor pertambangan.
Untuk sektor perkebunan, lahan 140.762,04 hektare diserahkan kepada Kementerian Kehutanan untuk dikelola oleh Agrinas Palma Nusantara.
Sementara itu, kawasan hutan konservasi dan hutan lindung seluas 118.256,74 hektare diserahkan untuk dilakukan reforestasi. Adapun kawasan seluas 211,95 hektare dari sektor pertambangan juga diserahkan kepada Kementerian Kehutanan.