Korupsi Retribusi Hampir Rp1 Miliar, Ketua Koperasi di Kabupaten Bekasi Ditahan

Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi menetapkan seorang pria berinisial NH sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemanfaatan lahan milik Pemkab Bekasi di Desa Babelan Kota, Kecamatan Babelan, Kamis (8/12). NH langsung ditahan setelah diperiksa penyidik kejaksaan.

Enriko
Oleh Enriko - Reporter
Korupsi Retribusi Hampir Rp1 Miliar, Ketua Koperasi di Kabupaten Bekasi Ditahan
Tersangka di kantor Kejari Kabupaten Bekasi. ©2022 Merdeka.com/Enriko

Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi menetapkan seorang pria berinisial NH sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemanfaatan lahan milik Pemkab Bekasi di Desa Babelan Kota, Kecamatan Babelan, Kamis (8/12). NH langsung ditahan setelah diperiksa penyidik kejaksaan.

Dari hasil penyidikan, diketahui kalau NH selaku ketua Koperasi Saung Bekasi tidak pernah menyetorkan pendapatan dari hasil pemanfaatan lahan milik Pemkab Bekasi yang dijadikan pasar sejak 2016 hingga 2022. Dari kasus ini, total kerugian negara mencapai Rp973.026.000.

Uang tersebut seharusnya disetorkan ke kas daerah sebagai pendapatan asli daerah Kabupaten Bekasi. Namun selama sekitar enam tahun mendapat izin mengelola aset daerah, NH justru menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi.

"Bahwa telah dilakukan penahanan terhadap tersangka NH atas dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh yang bersangkutan," kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Siwi Utomo.

Manfaatkan Aset Pemkab Bekasi

Sebagai ketua Koperasi Saung Bekasi, NH memanfaatkan aset Pemkab Bekasi berdasarkan surat izin pemanfaatan lahan yang diterbitkan oleh kepala Dinas Pertanian, Perkebunan dan Kehutanan dengan nomor: 525/10.48/DISTANBUNHUT tertanggal 15 Agustus 2016. Namun izin tersebut justru dimanfaatkan untuk keperluan pribadi tersangka.

Padahal dalam surat izinnya, aset tersebut dimanfaatkan untuk kebutuhan publik dan tercantum retribusi yang harus disetorkan ke kas daerah oleh pihak pengguna. Penyidik juga menemukan fakta lain pada kasus ini, yakni koperasi yang dipimpin NH tidak memiliki legalitas seperti akta pendirian, izin usaha, NPWP, hingga laporan keuangan koperasi.

"Lebih lanjut, tersangka ini justru menyewakan atau melakukan pungutan pada pengguna aset tersebut, yakni pedagang. Di sini muncul kerugian negara," jelas Siwi.

Kerugian Rp973 Juta

Lahan seluas 5.000 meter persegi yang dijadikan untuk pasar dimanfaatkan NH dengan cara memungut uang kepada pedagang sebesar Rp15.000 per hari. Tersangka juga memungut uang dari biaya parkir di dalam pasar.

"Bahwa dari pungutan-pungutan tersebut tersangka memperoleh keuntungan dari pengelolaan lahan parkir pasar ikan higienis untuk kepentingan pribadi tapi tidak pernah ada penerimaan PAD. Dari penghitungan penyidik, kerugian yang harusnya disetorkan yakni sebesar Rp973.026.000," ucap Siwi.

Pihak kejaksaan hingga kini masih melakukan penyidikan terhadap perkara tersebut, termasuk mendalami adanya dugaan keterlibatan pihak-pihak lain.

"Tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang dimintai pertanggungjawaban pidana sesuai dengan kualitas peran dan kesalahan atas perbuatan yang dilakukan," katanya.

NH dijerat dengan pasal 2 ayat (1), pasal 3 ayat (1) Jo pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Saat ini kami telah melakukan penahanan selama 20 hari hingga 27 Desember nanti. Ini kesempatan penyidik untuk membongkar praktik ini lebih terang," ungkapnya.

Rekomendasi