Ini Lokasi Penyerangan Mahasiswa UI di Tebet, Gelap dan Sunyi

Mahasiswa UI diduga diserang OTK di Tebet. Jalan sepi dan minim penerangan. BEM UI sebut ada kejanggalan dan melapor ke Polda Metro Jaya.

rifqy.abiyyakly.id
Oleh rifqy.abiyyakly.id - Reporter
Ini Lokasi Penyerangan Mahasiswa UI di Tebet, Gelap dan Sunyi
_Potret Lokasi Kejadian Penyerangan Koorbid Sospol BEM UI oleh Orang Tak Dikenal

Seorang Mahasiswa UI yang menjabat Koordinator Bidang Sosial dan Politik BEM UI diserang orang tak dikenal (OTK) pada Minggu, 4 Oktober 2026 malam di Jalan Tebet Barat Dalam IX, Jakarta Selatan. Berdasarkan pantauan Liputan6.com di lokasi, Rabu (7/10/2026), ruas tersebut cenderung sepi dan minim penerangan saat malam hari.

Jalan Tebet Barat Dalam IX merupakan jalur satu arah dari Jalan Tebet Barat Dalam Raya menuju Jalan Prof. DR. Soepomo. Titik kejadian berada di depan sebuah rumah di area trotoar, yang dipenuhi tanaman hias dalam pot maupun ditanam langsung di tanah.

Di sekitar lokasi terlihat pagar besi berwarna cokelat, bangunan rumah berdinding krem dengan atap genteng tanah liat. Permukaan jalan tampak tidak rata dengan beberapa bagian beton yang retak.

Salah satu saksi, Leo, menyebut korban diikuti dari Jalan Tebet Barat Dalam hingga memasuki Jalan Tebet Barat Dalam IX. Setibanya di lokasi, pelaku disebut menendang sepeda motor korban hingga terjatuh. "Ini ngikutin ini (pelaku), pertama nih ngikutin. Terus kejar-kejaran nih di sini, ngejar. Ngejar, terus dimiringkan motornya. Nabrakin dia," kata Leo saat ditemui di lokasi, Rabu (7/10/2026).

Ia menambahkan pelaku kemudian mengambil barang milik korban. "Nah terus tasnya diambil, kabur," katanya.

Menurut Leo, kawasan tersebut relatif sepi pada malam hari. Meski sesekali ada kendaraan melintas, situasi saat kejadian tidak terlalu ramai dan penerangan jalan terbatas.

BEM UI Soroti Sejumlah Kejanggalan

Sebelumnya, BEM UI menilai ada sejumlah hal yang janggal terkait peristiwa ini. Kepala Departemen Kajian Strategis BEM UI, Namora Siahaan, mengatakan pihaknya telah mengantongi ciri orang yang diduga terlibat dalam penyerangan.

Ia menyebut terduga pelaku bertubuh kekar dan saat beraksi menggunakan pelindung wajah serta pakaian tertentu. "Ciri-ciri pelaku, (menggunakan) masker, helm, hoodie hijau, dan berbadan kekar," kata Namora saat dikonfirmasi Liputan6.com, Selasa (6/10/2026).

Namora juga menyoroti temuan terkait fitur Find My pada ponsel milik Hafidz yang tercatat dimatikan pada pukul 23.39 WIB. Padahal, menurutnya, dugaan penyerangan baru terjadi sekitar pukul 23.50 WIB, sementara Hafidz tidak mengetahui fitur tersebut dalam kondisi mati.

Kejanggalan lain, kata Namora, terlihat dari tindakan pelaku di lokasi. Alih-alih membawa kabur motor, terduga pelaku disebut lebih dulu melakukan kekerasan fisik terhadap Hafidz. "Setelah menendang motor Hafidz, pelaku justru memilih untuk memukuli Hafidz. Tidak ada upaya dari pelaku untuk mengambil motor Hafidz," katanya.

Selain itu, menurut Namora, ponsel milik Hafidz baru diambil setelah rangkaian kejadian berakhir. Ia menilai berbagai kejanggalan tersebut perlu ditelusuri lebih lanjut untuk memperjelas kronologi dan motif penyerangan.

Laporan Polisi Terkait Kasus Mahasiswa UI

BEM UI melaporkan dugaan penganiayaan, pencurian dengan kekerasan, dan pengancaman yang menimpa Koordinator Bidang Sosial Politik BEM UI 2024, Hafidz Hernanda, ke Polda Metro Jaya. Laporan diajukan setelah Hafidz diduga diserang OTK saat pulang usai menghadiri konsolidasi organisasi pada Minggu (4/10) malam di Jalan Tebet Barat Dalam IX, Jakarta Selatan.

Wakil Ketua BEM UI, Fathimah Azzahra, menyebut pelaporan dilakukan atas persetujuan korban. "Menimbang urgensi dari kasus ini, BEM UI dengan persetujuan korban telah menaruh laporan kepada pihak kepolisian atas delik pencurian disertai kekerasan di jalan umum, penganiayaan terencana, dan pengancaman," kata Fathimah di Polda Metro Jaya, Selasa (6/10).

Konsultan Hukum BEM UI, Adi Luhung, menyampaikan laporan tersebut teregistrasi dengan Nomor LP: LP/B/7493/X/2026/SPKT/Polda Metro Jaya pada Selasa (6/10). Dalam laporan itu, pasal yang disangkakan yakni pencurian dengan kekerasan pada malam hari di jalan umum sebagaimana Pasal 497 ayat (2) KUHP, penganiayaan dengan rencana sebagaimana Pasal 467 ayat (1) KUHP, serta pengancaman pembunuhan sebagaimana Pasal 449 ayat (1) KUHP.

Rekomendasi