Alasan Penyidik Periksa Susi Pudjiastuti Dalam Kasus Korupsi Impor Garam

Merespons hasil pemeriksaan, Susi mengatakan proses meminta keterangan yang dilakukan penyidik Kejagung adalah yang biasa. Terlebih sebagai mantan pejabat yang kala itu menduduki posisi menteri.

Bachtiarudin Alam
Oleh Bachtiarudin Alam - Reporter
Alasan Penyidik Periksa Susi Pudjiastuti Dalam Kasus  Korupsi Impor Garam
Susi Pudjiastuti Usai Diperiksa Terkait Kasus Korupsi Impor Garam. ©2022 Merdeka.com

Kejaksaan Agung (Kejagung) RI telah menyelesaikan pemeriksaan terhadap Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Susi Pudjiastuti. Susi diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas impor garam industri tahun 2016-2022.

"Kita memanggil ibu Susi Pudjiastuti selaku mantan Menteri KKP. Untuk melengkapi alat bukti," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidus), Kuntadi kepada wartawan, Jumat (7/10).

Pemeriksaan terhadap Susi untuk melengkapi alat bukti, selaku mantan pejabat yang memiliki pemahaman terkait tata cara termasuk regulasi mekanisme impor garam.

"Untuk menambah alat bukti dalam rangka penyidikan dan untuk mengetahui latar belakang regulasi dan mekanisme dalam menentukan kuota impor garam," terangnya.

Susi Patuh Hukum

Susi diperiksa sejak pukul 09.00 WIB dan selesai sekitar pukul 14.47 WIB. Dia dicecar 43 pertanyaan dari penyidik.

Merespons hasil pemeriksaan, Susi mengatakan proses meminta keterangan yang dilakukan penyidik Kejagung adalah yang biasa. Terlebih sebagai mantan pejabat yang kala itu menduduki posisi menteri.

"Sebetulnya namanya saya sebagai bekas pejabat ada kasus seperti ini dipanggil, ya hal biasa. Saya pribadi sebagai warga negara yang baik patuh mengikuti hukum, aturan yang ada di negeri kita. Pada saat kita dibutuhkan menjadi saksi ya harus datang," terangnya.

Perkara Impor Garam

Sebelumnya, Kejagung tengah mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam penentuan kuota, pemberian persetujuan, pelaksanaan, dan pengawasan impor garam di Kementerian Perdagangan (Kemendag) tahun 2016 sampai dengan 2022.

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menyampaikan, pihak Kemendag diduga meloloskan kuota impor garam sebanyak 3,7 juta ton atau senilai Rp2 triliun lebih tanpa pertimbangan stok garam lokal.

"Bahwa pada tahun 2018 terdapat 21 perusahaan importir garam yang mendapat kuota persetujuan impor garam industri sebanyak 3.770.346 ton atau dengan nilai sebesar Rp2.054.310.721.560 tanpa memperhitungkan stok garam lokal dan stok garam industri yang tersedia sehingga mengakibatkan garam industri melimpah," tutur Ketut dalam keterangannya, Senin (27/6).

Menurut dia, para importir kemudian mengalihkan secara melawan hukum peruntukan garam industri menjadi garam konsumsi, dengan perbandingan harga yang cukup tinggi sehingga mengakibatkan kerugian bagi petani garam lokal dan kerugian perekonomian negara.

"Tim Penyelidik telah melakukan permintaan keterangan kepada beberapa orang yang terkait dan mendapat dokumen-dokumen yang relevan. Setelah dilakukan analisa dan gelar perkara, disimpulkan bahwa terhadap perkara impor garam industri telah ditemukan adanya peristiwa pidana," kata Ketut.

"Sehingga dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan untuk mengumpulkan bukti-bukti dan membuat terang peristiwa tersebut, serta menemukan siapa yang bertanggung jawab atas perbuatan tersebut," lanjutnya Ketut.

Adapun ketentuan Pasal yang disangkakan dalam kasus tersebut yaitu primair Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, subsidiair Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Rekomendasi