Rugikan Negara Rp22,7 Triliun, Teddy Tjokrosaputro Didakwa Pasal Berlapis

Dakwaan tersebut sebagaimana dibacakan dalam sidang dengan Nomor Perkara 7/Pid.Sus-TPK/2022/ PNJKT.PST. Disebut jika tindakan Teddy secara bersama-sama turut merugikan keuangan negara Rp22,7 triliun, sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Nomor: 07/LHP/XXI/05/2021, 17 Mei 2021.

Bachtiarudin Alam
Oleh Bachtiarudin Alam - Reporter
Rugikan Negara Rp22,7 Triliun, Teddy Tjokrosaputro Didakwa Pasal Berlapis
presiden direktur PT Rimo International Lestari Teddy Tjokrosaputro (TT) tersangka korupsi ASABRI. ©2021 Merdeka.com

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur mendakwa Teddy Tjokrosaputro atas dugaan tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus korupsi PT. ASABRI.

Dakwaan tersebut sebagaimana dibacakan dalam sidang dengan Nomor Perkara 7/Pid.Sus-TPK/2022/ PNJKT.PST. Disebut jika tindakan Teddy secara bersama-sama turut merugikan keuangan negara Rp22,7 triliun, sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Nomor: 07/LHP/XXI/05/2021, 17 Mei 2021.

"Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum," ujar jaksa Zulkipli saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (15/3).

Tindakan tersebut, dijelaskan jika Teddy bersama-sama dengan Terdakwa Benny Tjokrosaputro (Bentjok) telah mengatur dan melakukan penjatahan (fix Allotment) pada pasar perdana kepada nominee/pihak terafiliasi yang selanjutnya akun nominee dipergunakan untuk menaikkan harga saham.

Kemudian, pada pasar sekunder dilakukan ditransaksikan dengan reksadana milik PT. ASABRI, dengan maksud awal agar mendapatkan keuntungan dan merugikan PT. ASABRI yang dilakukan sepanjang tahun 2012-2019.

"Padahal, pembelian saham-saham milik Benny Tjokrosaputro dan terdakwa Teddy Tjokrosapoetro tidak lagi dilakukan melalui proses analisis fundamental dan teknikal oleh bagian investasi PT ASABRI," jelas Zulkipli.

Adapun proses pembelian saham diatur oleh Benny dan sejumlah pihak PT ASABRI. Selain itu, Benny juga mengatur transaksi investasi pada reksa dana PT ASABRI. Sementara Teddy dalam hal ini turut mengambil peran untuk menampung sejumlah saham miliknya dalam reksa dana itu yakni, Rimo, Nusa, dan Posa.

Singkatnya, dengan menyediakan dan memberikan akun saham untuk melakukan transaksi. Namun, transaksi itu dilakukan dengan akun nominee yang sudah dikendalikan, dimaksud guna mempengaruhi persepsi pasar.

Bahwa seolah-olah membuat saham-saham yang ditransaksikan adalah likuid untuk selanjutnya ditransaksikan ke reksadana PT ASABRI. Dari tindakan tersebut setidaknya Teddy secara bersama-sama didakwa memperkaya diri sebesar lebih dari Rp6 triliun.

"Telah memperkaya terdakwa dan orang lain yang diantaranya memperkaya Benny Tjokrosaputro, Jimmy Sutopo, dan terdakwa Teddy Tjokrosaputro sebesar Rp6.087.917.120.561 dari dana investasi ASABRI," kata JPU.

Sementara, dalam kasus ini akibat tindakan yang dilakukan tanpa analisis atas investasi saham dan reksa dana tersebut, yang pada akhirnya tidak memberikan keuntungan investasi bagi PT ASABRI.

Alhasil, Teddy didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Didakwa TPPU

Lebih lanjut, dalam kasus dugaan korupsi PT. ASABRI, Teddy juga didakwa tindak pidana pencucian uang (TPPU). Karena, diduga menyamarkan hasil kekayaan yang diperoleh dari pengelolaan pengelolaan keuangan dan dana investasi.

"Telah menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain," kata Zulkipli.

Dengan mentransfer atau mengalihkan melalui penyetoran modal untuk kepentingan mengakuisisi beberapa perusahaan. Lalu, melakukan pembelian tanah, bangunan, mobil, dan menggunakan dana untuk biaya operasional perusahaan.

"Menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan dengan menggunakan nama orang lain, perusahaan atau diri sendiri untuk pembelian tersebut sehingga seolah-olah bukan hasil tindak pidana korupsi," ucap Zulkipli.

Pada perkara TPPU, Teddy didakwa melanggar Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Rekomendasi