Nasabah Cairkan JHT Sebelum Aturan Baru Diberlakukan

Nasabah Cairkan JHT Sebelum Aturan Baru Diberlakukan. Nasabah yang berusia kurang dari 56 tahun masih dapat mencairkan dana Jaminan Hari Tua (JHT) sebelum Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 diberlakukan. Dalam aturan itu dijelaskan manfaat JHT dibayarkan kepada peserta setelah mencapai usia pensiun 56 tahun.

Nanda Farikh Ibrahim
Nasabah Cairkan JHT Sebelum Aturan Baru Diberlakukan
Nasabah melakukan pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sudirman, Jakarta, Selasa (15/2/2022). Nasabah yang berusia kurang dari 56 tahun masih dapat mencairkan dana Jaminan Hari Tua (JHT) sebelum Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 diberlakukan. Dalam aturan itu dijelaskan manfaat JHT dibayarkan kepada peserta setelah mencapai usia pensiun 56 tahun. ©Liputan6.com/Faizal Fanani
Rekomendasi