Advertisement
Advertisement
Advertisement
Nasabah Cairkan JHT Sebelum Aturan Baru Diberlakukan. Nasabah yang berusia kurang dari 56 tahun masih dapat mencairkan dana Jaminan Hari Tua (JHT) sebelum Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 diberlakukan. Dalam aturan itu dijelaskan manfaat JHT dibayarkan kepada peserta setelah mencapai usia pensiun 56 tahun.
Advertisement
Advertisement
Advertisement