Polisi memastikan untuk Surat Perintah Kerja (SPK) kementerian yang dipakai para pelaku untuk menipu korban dugaan kasus investasi bodong terkait suntik modal (sunmod) alat kesehatan (alkes) adalah palsu. Saat ini, sebanyak tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka yakni VAK, B dan DR dan langsung ditahan.
"Suratnya palsu," kata Dir Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Kamis (23/12).
SPK yang dipalsukan oleh para terduga pelaku yakni untuk menggiurkan para korban agar dapat melakukan investasi.
Bahkan, mereka juga memalsukan kop surat dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
"Dari Kementerian Kesehatan dan atau Kementerian Pendidikan," ujarnya.
Diketahui, Polisi telah melakukan penangkapan terhadap empat orang terkait dugaan kasus investasi bodong terkait suntik modal (sunmod) alat kesehatan (alkes). Tiga diantaranya telah menjadi tersangka yakni VAK, B dan DR serta satu orang lainnya yaitu DA masih menjalani pemeriksaan.
Penangkapan pertama kali dilakukan terhadap VAK pada 16 Desember 2021, di sebuah kamar kost yang berada di wilayah Tangerang. Kemudian penangkapan dilakukan terhadap B pada 17 Desember 2021, di salah satu apartemen yang berada di Kuningan.
Selanjutnya, penyidik menangkap DR bersama pasangannya atau suaminya yakni DA di sebuah Resort yang berada di Bogor, Jawa Barat. Penangkapan dilakukan pada 21 Desember 2021.
"Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 378 kuhp dan/atau Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) atau Pasal 56 KUHP. berikut Pasal 46 ayat (1) UU nomor 10 tahun 98 tentang perbankan, berikut pasa l105 dan/atau Pasal UU nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan. Kemudian dijerat pula dengan Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 6 Jo Pasal 10 uu nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU. Yang mana ancamannya adalah 15 tahun penjara," kata Kabagpenum Div Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan.