Otoritas Jasa Keuangan (OJK) wilayah Sulawesi, Maluku, dan Papua (Sulampua) menerima delapan laporan nasabah peer to peer (P2P) lending sepanjang 2021. Seluruh entitas yang dilaporkan merupakan jasa pinjaman online ilegal.
"Di wilayah Sulsel sendiri sepanjang 2021, kami telah menerima layanan konsumen terkait P2P lending sebanyak delapan layanan. Di mana seluruh entitas yang dilaporkan merupakan pinjol ilegal," ujar Kepala OJK wilayah Sulampua Moh Nurdin Subandi melalui pesan WhatsApp, Selasa (19/10).
Nurdin tak mengungkapkan aplikasi pinjol ilegal apa saja yang telah dilaporkan masyarakat. Namun dia memaparkan terdapat sekitar tiga ribuan aplikasi pinjol ilegal telah diblokir pemerintah. Sementara lokasi kegiatan operasional mereka cenderung tidak diketahui.
Selain yang ilegal, Nurdin juga memaparkan keberadaan layanan peminjaman online yang terdaftar atau berizin di OJK. "Hingga posisi 6 Oktober 2021, telah dirilis ada sebanyak 106 daftar penyelenggara P2P lending yang terdaftar atau berizin di OJK," bebernya.
Nurdin menyarankan agar warga yang ingin mendapatkan pinjaman secara online, untuk memastikan ada tidaknya izin dari OJK. Selain itu, warga juga diminta memahami seluruh manfaat, biaya, risiko sebelum melakukan akad.
"Apabila hendak memanfaatkan layanan pinjaman online, pinjamlah di tempat yang telah terdaftar/berizin di OJK. Pinjam sesuai kebutuhan dan untuk hal-hal produktif serta pastikan memahami dengan benar seluruh manfaat, biaya, dan risiko sebelum melakukan akad," ucapnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah (Polda) Sulsel, Komisaris Besar Polisi E Zulpa mengimbau masyarakat untuk tidak tergiur rayuan pinjol. Ia mengakui daerah ini merupakan wilayah sangat strategis atau kerap dijadikan kejahatan online, termasuk penipuan pinjol.
"Kasus penipuan modus pinjol telah meresahkan masyarakat, karenanya hal ini menjadi salah satu perhatian serius Polri, khususnya jajaran Polda Sulsel," ujarnya.
Zulpan mengatakan pada awal 2020, Polda Sulsel telah mengungkap jaringan pelaku kejahatan pinjaman online. Modusnya, para pelaku beraksi dengan meminta kepada korban atau calon kreditur membayar uang administrasi.
"Kasus seperti ini pernah terjadi di Sulsel. Kita harapkan tidak terulang lagi," ucapnya.
Kata dia, warga menjadi korban pinjol disebabkan kondisi ekonomi yang sakit akibat pandemi Covid-19. "Saya imbau masyarakat kota Makassar dan seluruh daerah Sulsel agar ekstra hati-hati dalam menerima tawaran yang berkedok pinjol khususnya, agar terhindar dari hal-hal yang kita tidak inginkan," imbau Zulpan.