Penjelasan Skema Tadpole di Industri Pindar yang Dinilai Rugikan Konsumen

Skema Tadpole tidak adil bagi peminjam yang pada dasarnya memang tidak memiliki dana cukup di awal.

Idris Rusadi Putra
Oleh Idris Rusadi Putra - Reporter
Penjelasan Skema Tadpole di Industri Pindar yang Dinilai Rugikan Konsumen
Ilustrasi pinjaman online atau pinjol. Unsplash/Benjamin Dada

Penerapan skema Tadpole dalam industri pinjaman daring (pindar) dinilai merugikan pihak peminjam karena menumpuk beban angsuran yang jauh lebih besar di awal periode. Praktik ini dinilai berseberangan dengan prinsip perlindungan konsumen, mengingat mayoritas masyarakat yang mengakses layanan pinjol sedang dalam kondisi terdesak finansial.

Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) pun diharapkan dapat mengambil sikap searah dengan regulator terkait penerapan skema Tadpole di industri pindar.

Anggota Komisi XI DPR RI Harris Turino menyoroti pola pembayaran Tadpole yang menuntut kewajiban besar di awal masa pinjaman, lalu mengecil pada periode berikutnya. Ia menegaskan, kemudahan akses pinjol wajib diimbangi dengan tanggung jawab penyelenggara serta regulator untuk memastikan produk ditawarkan secara adil, transparan, dan tidak mengeksploitasi masyarakat. 

"Jadi, skema Tadpole itu adalah kewajibannya dari pinjaman itu di awal dibebankan besar sekali, baru kemudian di belakangnya kecil. Saya melihat persoalan ini bukan semata-mata soal pinjaman online saja, tetapi persoalan ini adalah persoalan perlindungan konsumen dan integritas dari industri jasa keuangan," tegas Harris.

Pandangan senada disampaikan Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda. Ia menilai skema Tadpole tidak adil bagi peminjam yang pada dasarnya memang tidak memiliki dana cukup di awal. Ketika porsi cicilan awal terlampau besar, manfaat dana pinjaman yang diterima masyarakat menjadi relatif menyusut.

"Skema Tadpole sudah dibatasi oleh OJK karena memang tidak fair terhadap borrower. Borrower ketika meminjam ya sudah pasti karena tidak mempunyai uang di awal. Ketika harus membayar lebih besar di awal, maka yang didapatkan akan relatif lebih sedikit. Bagi konsumen itu tentu sangat memberatkan ketika dibebankan di awal. Pinjaman daring seharusnya memberikan skema yang adil bagi konsumen," ujar Nailul.

Nailul menerangkan, skema Tadpole sebenarnya dimanfaatkan penyelenggara untuk menekan risiko gagal bayar di akhir masa pinjaman. Dengan membebankan angsuran besar di awal, perusahaan memastikan mayoritas kewajiban utang telah terbayar lebih dulu.

Sebagai gambaran, seorang nasabah meminjam pokok utang Rp1 juta dengan bunga Rp300 ribu, sehingga total kewajiban mencapai Rp1,3 juta. Melalui skema Tadpole tiga kali cicilan, besaran angsuran dibuat tidak seragam, misalnya:

  • Cicilan 1: Rp700 ribu
  • Cicilan 2: Rp400 ribu
  • Cicilan 3: Rp200 ribu 

Pola ini otomatis menutup pokok utang sejak pembayaran pertama sehingga memangkas potensi kerugian platform. Namun di sisi lain, skema ini mencekik peminjam sejak awal.

Nailul menilai, jika konsumen memang mampu membayar lebih besar di awal, hal itu semestinya berupa pilihan, bukan kewajiban. Peminjam bisa diberi opsi melakukan pembayaran lebih besar atau menempatkan dana sebagai deposit yang dapat ditarik sewaktu-waktu.

Industri Diminta Perbaiki Credit Scoring

Nailul menegaskan industri pindar tidak akan terganggu meski tak lagi memakai skema Tadpole. Platform dapat kembali menggunakan skema cicilan biasa yang membagi kewajiban secara merata. Penghentian skema ini justru akan mendorong industri memperbaiki sistem penilaian kelayakan kredit (credit scoring) agar lebih bijak (prudent). 

"Jika skema Tadpole tidak dipakai, industri pindar kan tidak ada masalah juga dengan skema biasa. Justru saya pribadi melihat ada tekanan ke platform untuk membuat sistem credit scoring yang lebih prudent," katanya.

Selama ini, lanjut Nailul, platform menjadikannya jalan pintas untuk menghindari risiko kredit macet. "Selama ini kan platform beranggapan untuk menghindari gagal bayar tinggi, maka Tadpole, justru Tadpole ini bisa membuat borrower harus membayar tinggi di awal," ujarnya.

Selain skema angsuran, aspek transparansi bunga dan biaya juga wajib dibuka secara jujur tanpa hidden cost (biaya tersembunyi), serta mematuhi batasan resmi dari regulator.

AFPI Wajib Sejalan dengan Regulator

Nailul menekankan AFPI selaku asosiasi industri wajib bertindak sejalan dan tidak melampaui ketentuan regulator, sembari tetap memprioritaskan hak-hak konsumen.

"AFPI harus searah dengan regulator. AFPI tentu tidak boleh bertindak melebihi regulator. Namun demikian, konsumen harusnya diberikan informasi yang jelas, kemudian diberikan hak untuk memilih melanjutkan atau tidak dengan skema tersebut," kata Nailul. 

Dengan jaminan transparansi serta kebebasan memilih, peminjam dapat memahami konsekuensi finansial secara utuh sebelum mengikat perjanjian, sekaligus menjaga integritas industri pinjaman daring.

Rekomendasi