Kuasa Hukum mantan pasangan calon bupati Sabu Raijua, Takem Raja Pono-Herman Hegi Raja Haba, Rudy Kabunang menanggapi pernyataan Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh yang menyatakan paspor milik Orient Patriot Riwu Kore telah expire.
"Kalau paspor itu memang ada masa berlakunya. Makanya dikenal dengan adanya perpanjangan paspor. Tapi kewarganegaraan tidak mengenal kedaluwarsanya. Berakhirnya kewarganegaraan seseorang itu karena, pertama mengajukan perpindahan dari satu negara ke negara yang lain. Yang kedua karena undang-undang, misalnya memiliki kewarganegaraan ganda," Kata Rudy, Kamis, (04/03).
Ia menjelaskan, berakhirnya paspor atau expire tidak otomatis menggugurkan atau membatalkan kewarganegaraan. Yang dipermasalahkan dalam Pilkada Sabu Raijua, kata Rudy, ada calon yang berkewarganegaraan Amerika Serikat.
"Jika fakta begitu paspornya berakhir, kami minta Imigrasi untuk segera menindaklanjuti itu jika hal itu benar terjadi. Ini Imigrasi harus segera bergerak untuk memanggil dan memeriksa serta mendeportase seorang warga negara Amerika Serikat yang berada di Indonesia," Tegas Rudy.
Ia mempertanyakan visa kunjungan Orient Patriot Riwu Kore selama berada di Indonesia. Apakah masuk Indonesia dengan visa turis atau visa kerja.
"Sehingga dengan munculnya permasalahan ini kami menyarankan Imigrasi segera bertindak. Memanggil memeriksa warga negara asing serta mendeportase kembali ke negara asalnya," tutup Rudy.