Kejaksaan Agung mengeksekusi barang bukti senilai Rp477.359.539.000 dari terpidana Kokos Leo Lim. Kokos diketahui terlibat kasus korupsi izin pengadaan batubara untuk PLN.
Negara merugi Rp477.359.539.000 hingga MA menambah vonis pidana Bos PT Tansri Madjid Energi itu. Selain hukuman penjara, Kokos diwajibkan mengganti kerugian negara tersebut.
Video: Ady Anugrahadi