IK (18), siswa SMK Nurul Ansor Jayakerta, Karawang, mengaku menjadi korban intimidasi pihak penyidik Unit Pelayanan dan Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Karawang. Dugaan intimidasi itu dialami IK saat diperiksa mengenai keterlibatannya dalam aksi tawuran antar sekolah.
Kuasa Hukum dari Klinik Bantuan Hukum Kang Jimmy, Hendra Priatna, menjelaskan IK saat itu diperiksa sebagai saksi bersama 4 orang temannya.
"Dia itu dipanggil dan diperiksa sebagai saksi dalam tawuran antar sekolah," kata Hendra, Kamis (21/2).
Dia mengatakan, kliennya diminta keterangan penyidik dengan cara dibentak-bentak dan ditakuti untuk mengaku. Selain itu, IK juga mendapat tindak kekerasan dengan ditampar menggunakan buku dan sandal atau dalam istilah lain dipersekusi oleh penyidik PPA Polres Karawang berinisal F.
"Klien dipaksa mengaku membawa senjata tajam. Padahal tugas Unit PPA memberikan pelayanan, dalam bentuk perlindungan terhadap perempuan dan anak yang menjadi korban kejahatan dan penegakan hukum terhadap pelakunya, bukan diintimidasi," katanya.
Hendra menjelaskan seharusnya penyidik dalam meminta keterangan tidak seharusnya melakukan hal tersebut, apalagi memaksa korban mengakui perbuatan yang tidak dilakukan.
Hendra mengklaim akan melaporkan kasus intimidasi penyidik PPA Polres Karawang, terhadap kliennya, kepada Kapolri dalam waktu 2 x 24 jam apabila Kapolres tidak meminta maaf kepada keluarganya.
"Saya tunggu itikad baik Kapolres untuk minta maaf, atas perlakukan anak buahnya kepada anak yatim piatu ini," tegas Hendra.
Kasus terssbut bermula saat klienya yang berstatus pelajar, warga Desa Kemiri, Kecamatan Jayakerta, Karawang, dipanggil penyidik Polres Karawang dengan nomor surat S.pgl/158/II/2019/Reskrim, tertanggal 20 Februari 2019, sebagai saksi kasus tawuran antar SMK beberapa hari lalu.
Sementara, hingga saat ini belum ada keterangan dari pihak polisi Karawang. Polisi belum memberikan tanggapan termasuk saat media melakukan konfirmasi ke Kasat Reskrim Polres Karawang via WhatsApp.