Pelaku Penyerangan Anggota Polres Lamongan adalah Pecatan Polisi

Pelaku berhasil ditangkap saat si polisi menabrak kendaraan pelaku dengan motornya dan membawanya ke Polsek Brondong, Lamongan. Sementara Bripka AA dilarikan ke rumah sakit untuk mendapat perawatan.

Moch. Andriansyah
Oleh Moch. Andriansyah - Reporter
Pelaku Penyerangan Anggota Polres Lamongan adalah Pecatan Polisi
Ilustrasi Garis Polisi. ©2015 merdeka.com/afif

Seorang anggota Polres Lamongan diserang orang tak dikenal. Pelaku diketahui merupakan pecatan polisi beberapa tahun lalu.

Dikonfirmasi terkait peristiwa ini, Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Frans Barung Mangera membenarkannya. "Pelaku sudah ditangani Polres Lamongan dan masih diperiksa intensif," kata Barung, Selasa (20/11).

Informasi yang dihimpun, kejadian itu berlangsung pukul 01.00. Saat itu, seorang pria yang belum diketahui identitasnya ternyata adalah ER melempar pos polisi di Wisata Bahari Lamongan (WBL) dengan batu hingga menyebabkan kaca pos pecah.

Melihat kejadian ini, seorang anggota polisi piket diketahui bernama Bripka AA, langsung melakukan pengejaran terhadap si pelempar batu. Di Pasar Blimbing, Paciran, pengajaran si polisi terhenti lantaran si pelaku mengadang motornya.

Bahkan pelaku mengeluarkan ketapel berisi kelereng dan membidikkannya ke arah si polisi hingga mengenai mata kanannya dan kembali kabur. Dengan kondisi terluka, si polisi kembali mengejar.

Pelaku berhasil ditangkap saat si polisi menabrak kendaraan pelaku dengan motornya dan membawanya ke Polsek Brondong, Lamongan. Sementara Bripka AA dilarikan ke rumah sakit untuk mendapat perawatan.

Sementara si pelaku, dari pendalaman polisi diketahui adalah ER, seorang pecatan polisi. Terakhir dia berdinas di Polres Sidoarjo dengan pangkat terakhir Briptu.

Usut punya usut, pelaku ER dipecat tidak dengan hormat (PTDH) karena kasus penembakan yang mengakibatkan nyawa seseorang melayang.

ER divonis bersalah Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo pada 26 Maret 2012 silam.

Dia dipecat karena kasus penembakan di depan GOR Sidoarjo yang menyebabkan tewasnya seorang guru ngaji bernama Riyadhus Solihin 28 Oktober 2011 silam. Oleh Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, ER divonis 11 tahun penjara pada 26 Maret 2012 silam.

"Yang jelas yang bersangkutan pecatan polisi. Dipecat tahun berapa, ini masih kita dalami," tegas Barung.

Rekomendasi