Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) menindaklanjuti laporan Koalisi Masyarakat Sipil Anti-Korupsi dengan memeriksa Kurnia Ramadhana selaku pihak pelapor. Bawas MA melanjutkan penyelidikan dan memeriksa Hakim Cepi Iskandar selaku terlapor.Kurnia mengatakan berdasarkan keterangan Bawas MA, diagendakan berikutnya pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait. "Agenda selanjutnya adalah pemanggilan adalah pihak-pihak terkait termasuk dalam hal ini pihak terlapor yaitu Hakim Cepi," ujar Kurnia di gedung Sekretariat Mahkamah Agung, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Senin (23/10).Selain Cepi sebagai terlapor, Bawas MA juga memeriksa saksi-saksi terkait. Namun, Kurnia menyebut belum jelas siapa-siapa yang akan diperiksa."Misalnya dari PN Jaksel soal berita acara persidangan karena harus memverifikasi lebih lanjut," ucapnya.Soal kapan pemeriksaan itu akan dilakukan, Kurnia tidak tahu menahu. Lantaran pemeriksaan sesungguhnya dilakukan secara rahasia."Dia juga tidak menyampaikan akan memberitahukan pihak pelapor jika terlapor itu dipanggil," kata dia.Keputusan hakim Cepi Iskandar menggugurkan status tersangka Setya Novanto dalam kasus e-KTP banyak menimbulkan pro kontra. Pada masa persidangan pun, Cepi memberikan keputusan yang disebut keliru seperti halnya menanyakan status kelembagaan KPK, serta menolak memutar rekaman yang menjerat Setnov sebagai tersangka.Sebab itu, Koalisi Masyarakat Sipil Anti-Korupsi, diwakilkan oleh peneliti ICW, Kurnia Ramadhana melaporkan hakim Cepi ke Bawas MA pada 5 Oktober 2017. Hari ini (23/10), Bawas MA melakukan pemeriksaan terhadap Kurnia dan rekannya di ICW Tama S Langkun perihal verifikasi bukti laporan.
Badan Pengawas MA segera periksa Hakim Cepi karena menangkan Novanto
Badan Pengawas MA segera periksa Hakim Cepi karena menangkan Novanto. Selain Cepi sebagai terlapor, Bawas MA juga memeriksa saksi-saksi terkait. Namun, Kurnia menyebut belum jelas siapa-siapa yang akan diperiksa.
Advertisement
Rekomendasi