Kurnia Ramadhana, perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil Anti-Korupsi, telah diperiksa selama 2,5 jam oleh Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA). Dia memaparkan alasan-alasan melakukan pelaporan terhadap hakim Cepi Iskandar atas dugaan kekeliruan dalam sidang praperadilan Setya Novanto.Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) itu mengatakan pemeriksaan berupa diskusi alasan mereka melaporkan Hakim Cepi. Hal paling ia tekankan adalah kejanggalan penolakan permintaan KPK untuk memutarkan bukti rekaman di praperadilan yang mana putusan Hakim Cepi, menurutnya, tidak berdasar.Berikutnya, Kurnia memaparkan kejanggalan putusan Hakim Cepi yang tidak memperbolehkan satu alat bukti digunakan untuk tersangka yang berbeda. Padahal, Mahkamah Konstitusi pun membenarkan bahwa satu alat bukti bisa digunakan untuk perkara lainnya."Kita tahu dalam putusan Irman dan Sugiarto hakim sudah memberikan kewenangan kepada penuntut umum memakai alat bukti agar bisa dikembangkan dalam perkara-perkara lain termasuk dalam hal ini perkara Setnov itu beberapa kejanggalan yang kita temukan dalam praperadilan Setnov," jelas Kurnia di gedung Sekretariat Mahkamah Agung, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Senin (23/10).Kurnia juga memaparkan bukti ke Bawas MA beberapa pelanggaran pasal-pasal yang dilakukan Hakim Cepi ketika praperadilan. "Misalnya melapirkan pasal-pasal dalam KUHAP, pasal-pasal dalam UU dalam KPK, lalu pasal-pasal dalam UU Tipikor, yang tidak di perhatikan oleh hakim Cepi Iskandar saat memimpin persidangan Setya Novanto," paparnya.Kurnia mengapresiasi Bawas MA telah menindaklanjuti laporan mereka. Ia optimis terhadap Bawas MA maupun Komisi Yudisial mampu memberikan hukuman bilamana ditemukan pelanggaran."Kita juga berharap pada dua institusi yang diberikan oleh UU yaitu Bawas dan KY untuk bertindak secara tegas jika memang ada pelanggaran hukum terjadi pada praperadilan Setya Novanto," tutupnya.
2,5 Jam diperiksa MA, peneliti ICW beberkan kejanggalan putusan Hakim Cepi
Hal paling ia tekankan adalah kejanggalan penolakan permintaan KPK untuk memutarkan bukti rekaman di praperadilan yang mana putusan Hakim Cepi, menurutnya, tidak berdasar.
Advertisement
Rekomendasi