Pimpinan DPR soal revisi UU KPK: Jalannya terjal, mendaki & berliku

Pimpinan DPR soal revisi UU KPK: Jalannya terjal, mendaki & berliku. Taufik menyebut pihak Badan Legislasi (Baleg) DPR telah menyatakan UU KPK tidak masuk dalam Prolegnas.

Raynaldo Ghiffari Lubabah
Pimpinan DPR soal revisi UU KPK: Jalannya terjal, mendaki & berliku
Taufik Kurniawan. ©dpr.go.id

Sosialisasi revisi UU nomor 30 tahun 2002 soal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dilakukan Badan Keahlian DPR (BKD) ke sejumlah kampus menuai pro dan kontra. Bergulirnya sosialisasi ini bertepatan dengan mencuatnya dugaan anggota DPR dan pejabat yang terseret korupsi e-KTP. Banyak pihak menduga wacana revisi UU KPK bertujuan mengamankan anggota-anggota DPR dari kasus e-KTP. Sayangnya, revisi UU KPK tidak bisa dilakukan pada masa sidang ke IV. Hal ini dikarenakan revisi UU KPK tidak masuk dalam Prolegnas 2017. Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan mengatakan, upaya untuk memasukkan revisi UU KPK ke dalam Prolegnas 2017 harus melalui proses panjang karena harus mendapat persetujuan fraksi-fraksi di DPR. Taufik menyebut pihak Badan Legislasi (Baleg) DPR telah menyatakan UU KPK tidak masuk dalam Prolegnas. "Kan sudah ada penjelasan dari Ketua Baleg bahwa itu tidak masuk dalam Prolegnas 2017. Untuk mengubah Prolegnas 2017 kan perlu persetujuan bersama-sama. Jalannya masih terjal, mendaki dan berliku," kata Taufik di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/3).Begitu pula dengan perubahan Prolegnas 2017. Taufik menjelaskan, mekanisme panjang harus dilalui jika ada fraksi yang mengajukan revisi UU KPK masuk dalam Prolegnas. Usulan itu harus diharmonisasi dan disinkronkan dalam rapat Baleg. Kemudian, hasil pembahasan Baleg akan dibawa ke rapat konsultasi dengan pemerintah. Setelah itu akan diuji ke publik untuk mendapatkan masukan. "Semua hal-hal terkait adanya perubahan untuk masuk perubahan prolegnas 2017 kan prosesnya juga panjang ada harmonisasi, sinkronisasi dengan Baleg, rapat dengan pemerintah, publik kan bisa mengkritisi itu juga. Enggak bisa langsung paripurna," terangnya. Pimpinan DPR, lanjutnya, juga tidak memiliki kewenangan untuk menugaskan Alat Kelengkapan dewan mendorong revisi UU KPK dalam Prolegnas 2017. Tugas dari pimpinan dewan hanya mengakomodir usulan-usulan dari fraksi termasuk soal revisi UU KPK. "Dan pimpinan DPR tidak bisa menggiring-giring kepada badan untuk menginisiasi atau menginstruksikan sesuatu," tegas Taufik.

Rekomendasi