Pidato Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri sat peringatan HUT ke-44 PDIP berbuntut panjang. Megawati dilaporkan Aliansi Anak Bangsa Gerakan Anti Penodaan Agama karena isi pidatonya dianggap menistakan agama. Politisi PDIP, Masinton Pasaribu, menilai pelapor Megawati memiliki pemahaman yang dangkal dan tidak memahami konteks pidato tersebut. Masinton meminta kepada pelapor untuk melihat dan menganalisis lagi isi pidato Megawati. "Yang melaporkan itu pemahaman atas pidato Bu Mega itu dangkal tidak memahami konteks. Jadi ya suruh baca-baca lagi ya, dengerin pidato terus memahami kondisi kebangsaan hari ini. Nah kalau pemahamannya dangkal atau cetek pasti tidak paham," kata Masinton di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/1).PDIP belum berencana melakukan langkah hukum atas laporan tersebut. Pihaknya bersedia memberikan penjelasan terkait isi pidato yang diduga menodai agama itu kepada pelapor. "Enggak ada biarin saja gitu. Ya orang enggak paham ya kan. Kalau dia pengen paham kita beri pemahaman," pungkasnya. Sebelumnya, Aliansi Anak Bangsa Gerakan Anti Penodaan Agama melaporkan Ketum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri ke Bareskrim Mabes Polri, Senin (23/1) kemarin. Pelapor atas nama Baharuzaman selaku humas LSM tersebut.Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Rikwanto membenarkan pelaporan itu."Iya benar kemarin dilaporinnya," ujar Rikwanto kepada merdeka.com, Selasa (24/1).Barang bukti yang dibawa pelapor, lanjut Rikwanto, berupa kepingan cd berisi pidato politik Mega saat HUT PDI Perjuangan ke-44."Barang bukti yang dibawa CD tentang pidato waktu itu," tuturnya.Rikwanto menambahkan nantinya pemeriksaan akan dimulai dengan pemanggilan saksi-saksi seperti saksi ahli bahasa dan saksi pelapor."Saksi ahli bahasa akan dipanggil, karena itu kan menyangkut interpretasi. Kemudian, saksi pelapor yang melihat dan mendengar saat itu," pungkasnya.
Masinton sebut pelapor Megawati punya pemahaman dangkal & tak paham
Masinton sebut pelapor Megawati punya pemahaman dangkal. PDIP belum berencana melakukan langkah hukum atas laporan tersebut. Pihaknya bersedia memberikan penjelasan terkait isi pidato yang diduga menodai agama itu kepada pelapor. "Jadi ya suruh baca-baca lagi ya, dengerin pidato terus memahami kondisi kebangsaan."
Rekomendasi