Guru dance Saint Monica divonis bebas dari dakwaan pencabulan

"Saya memerintahkan kepada JPU, agar terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan," kata Ketua Majelis Hakim Oka Diputra.

Muchlisa Choiriah
Oleh Muchlisa Choiriah - Reporter
Guru dance Saint Monica divonis bebas dari dakwaan pencabulan
palu. shutterstock

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memvonis bebas guru Saint Monica, Miss Hariyanti, yang menjadi terdakwa pencabulan terhadap korban L (3,5). Dia tidak terbukti bersalah dan dibebaskan dari segala dakwaan."Terdakwa tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dakwaan kesatu maupun dakwaan kedua," kata Ketua Majelis Hakim Oka Diputra dalam persidangan di PN Jakarta Utara, Rabu (8/7).Oka yang didampingi oleh Dasma dan Tenri selaku hakim anggota meminta terdakwa dilepaskan dari tahanan. "Saya memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), agar terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan," jelasnya.Oka kemudian meminta terhadap penegak hukum memulihkan hak-hak terdakwa. Kemudian, menetapkan barang bukti berupa rekaman CCTV dikembalikan kepada sekolah Santa Monica."Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya," tutup Oka dengan disambut tepuk tangan dari para guru Saint Monica yang menyaksikan jalannya sidang.Sebelumnya, guru dance di Saint Monica, Sunter, Jakarta Utara, Miss Hariyanti, dijadikan tersangka atas kasus pelecehan seksual terhadap muridnya L (3,5) pada April 2014 lalu.

Rekomendasi