Kuasa Hukum Polri, Joel Baner Toendan menyatakan penangkapan dan penahanan Penyidik KPK, Novel Baswedan telah sesuai peraturan. Tudingan adanya pelanggaran itu hanya omong kosong yang tak memiliki dasar hukum."Penangkapan dan penahanan terhadap pemohon (Novel Baswedan) dalam kerangka tujuan penegakan hukum," kata Joel Baner Toendan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (1/6).Joel mengungkapkan penangkapan Novel oleh Bareskrim Polri karena berdasarkan fungsi untuk pengawasan, penyelidikan dan pengelolaan informasi. Penangkapan pada 20 April 2015 bukan sebagai bentuk intervensi tetapi tugas polisi untuk melakukan pengawasan dan penyelidikan yang ditunjukkan penegakan dan tujuan hukum.Penangkapan kepada Novel Baswedan dilakukan setelah pihak kepolisian menemukan bukti permulaan yang cukup dalam proses penyelidikan dan penyidikan."Di antaranya keterangan dari Brigpol Yogi Haryanto selaku saksi pelapor, ada saksi korban Irwansyah Siregar, Dedi Nuryadi, Rizal Sinurat, Doni Siregar dan Rusli," terang dia.Lanjut dia, ada tambahan keterangan saksi-saksi dari Liang Purnomo (pemiliki sarang burung walet), anggota Polresta Bengkulu Budimansyah serta saksi dari Rumah Sakit Bhayangkara Bengkulu, Wahyudin Ibrahim.Ada pula keterangan dari tim ahli dan alat bukti berupa surat permohonan keadilan dari (Irwansyah Siregar, Dedi Nuryadi), satu buku inventaris senjata api Kepolisian Resor Bengkulu, satu bandel asli catatan medis atas nama pasien Irwansyah Siregar.Barang bukti yang membenarkan keterkaitan Novel seperti satu pucuk senjata api jenia revolver merek S & W 2 dan satu butir anak peluru (proyektil) yang bersarang dalam tulang kering kaki kiri korban atas nama Irwansyah Siregar.
Kuasa Hukum Polri: Penangkapan & penahanan Novel tak langgar aturan
"Penangkapan dan penahanan terhadap pemohon (Novel Baswedan) dalam kerangka tujuan penegakan hukum," kata Joel Baner.
Advertisement
Rekomendasi