Koordinator FPI jalani sidang perdana terkait kasus kerusuhan demo

Ketika dibacakan dakwaan, Habib Novel Bamukmin terlihat hanya menundukkan kepala.

Nanda Farikh Ibrahim
Koordinator FPI jalani sidang perdana terkait kasus kerusuhan demo
Terdakwa koordinator aksi Front Pembela Islam (FPI), Habib Novel Bamukmin saat menjalani sidang perdana kasus demo rusuh di PN Jakarta Pusat, Rabu (21/1). Atas perbuatannya, Habib Novel didakwa dengan pasal berlapis, yakni Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan, Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan dan Provokasi, serta Pasal 214 tentang Perlawanan Terhadap Petugas. ©2015 merdeka.com/muhammad luthfi rahman
Rekomendasi