Sekitar 57.000 penderita gangguan jiwa masih dipasung

Sementara di Jawa Timur sekitar 8.000 warganya hidup dalam pasungan.

Darmadi Sasongko
Oleh Darmadi Sasongko - Reporter
Sekitar 57.000 penderita gangguan jiwa masih dipasung
ilustrasi. ©2014 merdeka.com/Gede Nadi Jaya

Sekitar 57.000 praktik pemasungan dialami oleh penderita gangguan jiwa secara nasional. Sementara di Jawa Timur sekitar 8.000 warganya hidup dalam pasungan. Problema itu akan dituntaskan negara hingga 2019."Angka pasung itu sebenarnya masih kecil seperti fenomena gunung es, tapi kalau dicari betul-betul akan lebih banyak lagi ditemukan di masyarakat," kata Yulia Fatima Bessing, staf medik fungsional Rumah Sakit Jiwa Dr Radjiman Wediodiningrat Lawang, Malang, Selasa (9/12).Pada masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, tepatnya saat Menteri Kesehatan dijabat oleh almarhumah Endang Rahayu Sedyaningsih (2010), berkeinginan Bebas Pasung pada 2014. Tapi ternyata masalahnya tidak sederhana, butuh banyak pihak dilibatkan untuk ikut memberikan perhatian."Saat itu terpenting daerah mulai bekerja karena pemerintah pusat sudah mulai mencanangkan," katanya.Peran komunitas, menurut Yulia, dipandang sangat efektif untuk terlibat mewujudkan Bebas Pasung. Beberapa kasus, seperti kader masyarakat berbasis komunitas dan PKK memiliki peran penting dalam penggalian data. Mereka akan lebih peduli karena melihat tetangga atau orang dekatnya mengalami pasungan."Dari atas ada pressure melalui program pemerintah, di bawah ada komunitas yang bekerja," tegasnya.Sementara itu, ada tujuh gangguan neuropsikiatrik yang sering menjadi alasan seseorang dipasung. Ketujuh gangguan tersebut diantaranya psikosis (gangguan metal berat), retardasi mental, autisme, ADHD (gangguan mental), demensia (usia lanjut), epilepsi dan gangguan mental organik.

Rekomendasi