Setelah ditetapkan tersangka pada Juni lalu, Kejaksaan Agung malam hari ini menahan Kepala Dinas Kesehatan Tangerang Selatan, Banten, Dadang M. Epid. Anak buah Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany ditahan dalam status tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan Pusat Kesehatan Masyarakat di Tangsel tahun anggaran 2011-2012.Dadang ditahan di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Agung. Suami Airin, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, juga menjadi tersangka dalam kasus sama."Tersangka DM akan ditahan malam ini," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Tony Spontana, di kantornya, Jakarta, Senin (29/9).Sebelumnya selain Dadang dan Wawan, Kejaksaan Agung telah menetapkan beberapa tersangka lain dari unsur penyelenggara negara dalam perkara itu. Yakni Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan dan Promosi Dinkes Tangsel Mamak Jamaksari dan Sekretaris Dinkes Provinsi Banten Neng Ulfah. Mamak juga menjadi tersangka di Komisi Pemberantasan Korupsi dalam perkara korupsi pengadaan alat kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah Tangerang Selatan pada 2012. Sementara dari pihak swasta, Kejaksaan Agung menetapkan beberapa tersangka. yakni Komisaris PT Trias Jaya Perkasa Suprijatna Tamara, Direktur PT Bangga Usaha Mandiri Desy Yusandi, dan Komisaris PT Mitra Karya Rattan Herdian Koosnadi.
Korupsi Puskesmas Tangsel, Kejagung tahan anak buah Airin
Dadang ditahan selama 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan.
Rekomendasi