Pasal pemberhentian kepala daerah diuji materi ke MK

Ketentuan dalam Pasal 30 ayat (1) UU Pemda tersebut menguntungkan para kepala daerah yang terlibat korupsi.

Ahmad Baiquni
Oleh Ahmad Baiquni - Reporter
Pasal pemberhentian kepala daerah diuji materi ke MK
Gedung Mahkamah Konstitusi. merdeka.com/Imam Buhori

Pemecatan kepala daerah yang diatur dalam Pasal 30 ayat 1 dan 2 UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Pemda) dinilai tidak tegas. Hal tersebut dikarenakan pasal tersebut masih menimbulkan multitafsir di kalangan hakim.Oleh karena itu, Indonesia Corruption Watch (ICW), Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM dan PUSAKO mengajukan uji materi UU tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK)."Proses pemecatan kepala daerah tidak selamanya mulus, saat ini muncul perlawanan balik dari koruptor ketika posisinya sebagai kepala daerah dilengserkan oleh pemerintah pusat," ujar kuasa hukum ICW dkk, Alvon Kurnia Palma kepada wartawan di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (23/7).Pasal 30 ayat (1) UU Pemda yang dimaksud Alvon berbunyi:"Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara oleh Presiden tanpa melalui usulan DPRD apabila dinyatakan melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan"Menurut Alvon, ketentuan dalam Pasal 30 ayat (1) UU Pemda tersebut menguntungkan para kepala daerah yang terlibat korupsi. Hal ini karena Pasal 30 ayat (1) UU Pemda tidak sinkron dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). "Karena tidak ada satu pun ketentuan pidana dalam UU Tipikor maupun UU lainnya yang menyebutkan ancaman pidana minimal 5 tahun. Dalam UU Tipikor ancaman hukuman disebutkan mulai 4 sampai 20 tahun penjara," terangnya.Menurut Alvon, dengan perbedaan tersebut masih ada hakim yang menafsirkan bahwa ancaman lima tahun atau lebih seperti yang diatur dalam pasal 30 UU Pemda tidak termasuk dalam UU Tipikor, karena dalam UU Tipikor ancaman hukuman 4 tahun sampai 20 tahun, bukan lima tahun atau lebih."Contoh kasus seperti dalam kasus Agusrin Najamuddin, dia bebas karena hakim menilai UU KPK yang ancamannya 4 sampai 20 tahun tidak termasuk dalam UU Pemda di mana ancamannya 5 tahun atau lebih," terangnya.Untuk menghindari hal yang demikian, Alvon meminta MK lebih tegas menafsirkan bahwa yang dimaksud dalam pasal 30 UU Pemda tersebut. Sehingga dalam UU Pemda dimaknai bahwa: 'Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang dinyatakan bersalah oleh pengadilan karena melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman 5 (lima) tahun atau lebih diberhentikan oleh Presiden tanpa melalui usulan DPRD. Bila putusan pengadilan tersebut belum berkekuatan hukum tetap, kepala daerah/wakil kepala daerah bersangkutan diberhentikan sementara dan bila putusan pengadilan sudah berkekuatan hukum tetap diberhentikan secara permanen'."Itu supaya hakim memiliki tafsiran yang sama terkait pasal 30 UU Pemda tersebut, sehingga tidak ada kepala daerah yang tidak bisa diberhentikan lantaran beda tafsir soal UU Pemda," imbuhnya.

Rekomendasi