Kejaksaan mengabulkan permintaan Gubernur nonaktif Bengkulu, Agusrin M Najamudin, agar dieksekusi di Jakarta. Kejaksaan membantah telah memberikan kemudahan bagi terpidana korupsi empat tahun penjara itu."Itu kan istilahnya bukan kemudahan, namun ada alasan secara teknis yang harus dipertimbangkan," ujar Wakil Jaksa Agung, Darmono, kepada wartawan di Kejagung, (10/4).Menurut Darmono, perpindahan penahanan bisa terjadi, misalnya karena masalah keamanan. "Seandainya hari ini dilaksanakan eksekusi di Bengkulu dan di sana ada gangguan keamanan kemudian dipindahkan ke sini, ya tidak masalah," jelas Darmono.Agusrin dijatuhi hukuman selama empat tahun penjara serta denda Rp 200 juta subsider tiga bulan penjara. Dia terbukti bersalah dalam korupsi dana bagi hasil Pajak Bumi dan Bangunan dan Bea Perolehan Tanah dan Bangunan. Agusrin telah merugikan negara hingga Rp 21,3 miliar.
Kejaksaan bantah beri kemudahan untuk Agusrin
"Itu kan istilahnya bukan kemudahan, namun ada alasan secara teknis yang harus dipertimbangkan," ujar Darmono.
Advertisement
Rekomendasi