Profil Gazalba Saleh, Eks Hakim Agung Tersangka Kasus Suap yang Hukumannya Dipangkas MA
Hukuman penjaranya kini dipangkas oleh MA menjadi 10 tahun.
Nama Gazalba Saleh kembali menjadi sorotan publik setelah Mahkamah Agung (MA) memutuskan untuk mengurangi hukumannya dalam kasus gratifikasi serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Putusan ini tentu saja memunculkan berbagai pertanyaan mengenai siapa sebenarnya Gazalba Saleh dan bagaimana perjalanan kariernya hingga terjerat dalam masalah hukum yang serius.
Gazalba Saleh merupakan mantan hakim agung yang berasal dari Kabupaten Bone di Sulawesi Selatan. Dia menyelesaikan pendidikan hukum di Universitas Hasanuddin, Makassar, sebelum melanjutkan studi magister dan doktor di Universitas Padjadjaran.
Sebelum dilantik sebagai Hakim Agung pada Oktober 2017, Gazalba memiliki pengalaman luas di bidang hukum. Dia pernah menjabat sebagai hakim ad hoc di Pengadilan Tipikor di Bandung dan Surabaya, menunjukkan kemampuannya dalam menangani kasus-kasus korupsi.
Selain berkarir sebagai hakim, dia juga aktif sebagai advokat, konsultan hukum, dan dosen di beberapa universitas, termasuk Universitas Sahid Jakarta dan Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta.
Perjalanan karier Gazalba Saleh sebelum terlibat dalam kasus
Sebelum menjabat sebagai Hakim Agung, Gazalba Saleh telah menempuh karier di berbagai sektor hukum. Pengalamannya sebagai hakim ad hoc di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Bandung dan Surabaya memberinya pemahaman yang mendalam mengenai penanganan kasus korupsi. Di samping itu, ia juga aktif sebagai advokat dan konsultan hukum, memberikan layanan kepada berbagai klien.
Kontribusinya di dunia akademis pun sangat berarti. Sebagai dosen di Universitas Sahid Jakarta dan Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta, ia berperan dalam mendidik generasi penerus di bidang hukum. Bahkan, ia pernah menjabat sebagai Dekan Fakultas Hukum di Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta.
Kasus yang kontroversial melibatkan Gazalba Saleh
Namun, perjalanan karier profesional dan akademisnya yang cemerlang harus ternoda oleh kasus hukum yang menimpanya. Ia terlibat dalam kasus gratifikasi dan TPPU yang berkaitan dengan penanganan perkara di MA, dengan total nilai mencapai Rp62,89 miliar.
Nama Gazalba Saleh mulai menarik perhatian publik ketika ia terlibat dalam proses pengurangan hukuman untuk mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo. Keputusan tersebut memicu kritik dari berbagai kalangan, yang meragukan independensi serta integritasnya sebagai seorang hakim.
Puncak dari kontroversi ini terjadi saat ia terlibat dalam kasus dugaan suap di Mahkamah Agung (MA). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun melakukan penyelidikan dan menahan dirinya.
Meskipun awalnya divonis bebas, kasus ini tetap menjadi noda dalam perjalanan kariernya. Vonis bebas yang diterima Gazalba Saleh akhirnya dibatalkan setelah Jaksa Penuntut Umum KPK mengajukan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Dalam surat dakwaan, terungkap bahwa uang hasil gratifikasi yang diterima Gazalba Saleh digunakan sebagai dana untuk Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang mencakup pembelian mobil mewah, tanah atau bangunan, pelunasan kredit pemilikan rumah, hingga penukaran mata uang asing.
Awalnya, dia divonis hukuman 10 tahun penjara, kemudian meningkat menjadi 12 tahun setelah banding, dan akhirnya kembali turun menjadi 10 tahun pada tingkat kasasi.
Hukuman Gazalba Saleh dipotong kembali oleh MA
Gazalba Saleh telah dijatuhi vonis bersalah dan hukuman penjara selama 10 tahun oleh majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Dalam putusan pengadilan tingkat pertama, tidak ada vonis uang pengganti yang dikenakan kepadanya. Namun, saat proses banding, majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman Gazalba menjadi 12 tahun penjara. Selain itu, ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp500 juta dalam waktu satu bulan setelah putusan inkrah, dengan subsider dua tahun penjara. Denda sebesar Rp500 juta juga dijatuhkan kepadanya, dengan subsider empat bulan penjara.
Terbaru, Mahkamah Agung (MA) mengubah hukuman Gazalba Saleh dari 12 tahun menjadi 10 tahun penjara dalam putusan kasasi. Dalam sidang ini, MA juga menjatuhkan denda sebesar Rp500 juta dengan subsider empat bulan kurungan, serta kewajiban untuk membayar uang pengganti senilai Rp500 juta dengan subsider satu tahun penjara. Putusan tersebut diambil oleh Majelis Kasasi yang dipimpin oleh Hakim Agung Dwiarso Budi Santiarto, bersama anggota Arizon Mega Jaya dan Yanto. Perkara ini diputuskan pada Kamis, 19 Juni 2025.
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4169083/original/034078100_1663935334-Infografis_SQ_Hakim_Terjerat_Kasus_Suap_Pengurusan_Perkara_di_Mahkamah_Agung.jpg)