Pemkot Surabaya Segel Gerai Penjual Es Krim Beralkohol
Penjualan minuman beralkohol di Kota Pahlawan telah diatur secara ketat melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2023.
Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memastikan telah menyegel sebuah gerai yang ketahuan menjual es cream dari minuman keras (miras) beralkohol. Hal itu dilakukan, setelah Satpol PP Surabaya mendapatkan kepastian terkait dengan kandungan es krim yang diklaim terbuat dari miras tersebut.
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi menegaskan bahwa penjualan minuman beralkohol di Kota Pahlawan telah diatur secara ketat melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2023.
"Menjawab viral di media sosial soal adanya gerai yang menjajakan es krim mengandung alkohol di sebuah mal, penting untuk kita pahami bersama bahwa Surabaya telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1/2023 yang di dalamnya mengatur soal penjualan minuman beralkohol," kata Eri, Selasa (8/4).
Ia menjelaskan bahwa pengaturan tersebut mencakup berbagai aspek, mulai dari perizinan penjualan, metode penjualan (langsung atau untuk diminum di tempat), hingga pengelompokan minuman berdasarkan kadar alkohol.
"Pengaturan ini berkaitan dengan izin penjualan, metode (penjualan langsung, minum di tempat), golongan minuman yang terkait dengan kadar alkohol, dan sebagainya," ujarnya.
Menurut dia, regulasi ini dibuat dengan mempertimbangkan berbagai aspek penting yang dapat berdampak pada masyarakat.
"Mengapa ini diatur? Karena terkait dengan pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol yang secara filosofis, sosiologis, dan aspek kesehatan bisa mempengaruhi masyarakat," jelasnya.
Disegel Satpol PP
Selain itu, Wali Kota Eri menuturkan bahwa aturan tersebut juga merujuk pada kebijakan serupa di tingkat nasional yang memiliki regulasi terkait pengendalian minuman beralkohol.
"Bahwa gerai tersebut tidak memiliki izin menjual alkohol," imbuhnya.
Karena itu, Wali Kota Eri menegaskan bahasa Pemkot Surabaya melalui tim gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Perangkat Daerah (PD) terkait, telah turun tangan menindak gerai es krim tersebut. Penyegelan dilakukan berdasarkan Perda yang berlaku.
"Tim gabungan dari Satpol PP Kota Surabaya serta dinas terkait pun bergerak untuk menindak gerai tersebut. Perda tersebut juga menjadi dasar untuk menyegel gerai es krim. Beberapa produk telah kami amankan untuk keperluan uji lab," tegasnya.
Wali Kota Eri juga mengajak masyarakat untuk turut serta mengawasi dan melaporkan jika menemukan penjualan minuman beralkohol ilegal di lingkungan sekitar.
"Masyarakat yang mengetahui ada gerai penjualan minuman beralkohol tanpa izin silahkan melapor ke Pemkot Surabaya maupun aparat yang berwenang. Kita jaga bareng Kota Surabaya," pungkasnya.
Sebelumnya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) Surabaya menemukan sebuah stand penjual es krim yang disebut-sebut menjual es krim dengan varian rasa minuman keras (miras). Hal itu terungkap setelah seorang influencer mereview dagangan stand tersebut.
Dalam review sang influencer, terlihat buku menu yang berisi 15 varian rasa es krim yang dijual. Diantara beberapa varian tersebut, di dalamnya diklaim mengandung 40 persen alkohol dari sebuah miras bermerek.
Kabid Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Satpol PP Kota Surabaya, Yudhistira mengatakan, dalam kegiatannya, petugas Satpol PP bersama Dinkopdag mendatangi penjual serta melakukan pengecekan di lokasi.
“Giat ini merupakan tindaklanjut instruksi pimpinan, terkait adanya penjualan es krim yang mengandung alkohol tersebut. Kami lakukan pengecekan pada es krim yang dipajang pada stan tersebut,” kata Yudhis dalam keterangan tertulis yang diterima merdeka com, Minggu (6/4).
Dari pengawasan tersebut, petugas mengamankan dua box serta enam kap es krim yang mengandung diduga mengandung alkohol tersebut.
“Kami amankan barang bukti untuk kami bawa ke kantor, selain itu kami juga mengamankan KTP pemilik stan,” kata Yudhis.