Sorot
{{caption}}
Indonesia-India Siap Tandatangani Sejumlah MoU di Tengah Kunjungan Modi

{{caption}}
Agenda Prabowo dan PM India: Pertemuan 4 Mata, Kunjungi Candi Prambanan

{{caption}}
4 Bulan Jalan Amblas di Pulo Gadung Tak Kunjung Diperbaiki

{{caption}}
Pemakaman Ali Khamenei, RI Kirim Menlu dan Ketua MPR

{{caption}}
Prabowo Bertemu PM Singapura: Sengketa Harus Diselesaikan Lewat Diplomasi

{{caption}}
Rentetan Sanksi Pelaku Pemukulan Pemotor di Jagakarsa

Topik Terkait
{{caption}}
Tahukah Anda? Menteri HAM Tegaskan Penanganan Demo Tak Boleh Gunakan Kekuatan Berlebihan

Menteri HAM Natalius Pigai menegaskan Penanganan Demo harus menjunjung tinggi HAM dan keadilan restoratif, bukan kekerasan berlebihan. Simak selengkapnya!

{{caption}}
Menteri HAM: Bedakan Demonstran dan Perusuh, Ini Hak Asasi Demonstran yang Wajib Diketahui!

Menteri HAM Natalius Pigai mendesak penegak hukum untuk membedakan demonstran damai dari perusuh, menekankan pentingnya memahami Hak Asasi Demonstran dalam setiap penanganan.

{{caption}}
Menteri Hukum Blak-blakan 4 Syarat Napi Dapat Amnesti Ikuti Pelatihan Komcad

Soal proses dan tahapan terkait pemberian amnesti, Supratman mengaku masih dalam tahap penilaian atau assessment.

{{caption}}
Natalius Pigai Ungkap Alasan Prabowo Beri Amnesti ke Ribuan Narapidana

Narapidana yang akan diberikan amnesti adalah yang ditahan terkait politik, persoalan UU ITE, pengidap penyakit berkepanjangan dan gangguan jiwa.

{{caption}}
Napi Narkoba Penerima Amnesti dari Prabowo Bakal Diikutsertakan Komponen Cadangan

Namun, hanya narapidana yang berusia produktif saja yang ikut program tersebut.

{{caption}}
Prabowo Bakal Beri Amnesti ke Narapidana, 44.000 Nama Diusulkan

Pemerintah akan meminta pertimbangan ke DPR, sebelum menetapkan jumlah dan nama narapidana yang mendapatkan amnesti.

{{caption}}
Bangganya Natalius Pigai Terkenal Seantero Negeri: Saya Punya Visi-Misi, Bukan Mau Merusak

Dengan menjadi menteri, ia kini mewakili semua aktivis HAM. Pigai menghormati secara tulus para pegiat HAM.

{{caption}}
Kapolri Jenderal Sigit Beri Sinyal Profesional Sipil Bisa Isi Jabatan di Polri

Kapolri menegaskan menegaskan Polri tidak dapat secara sepihak menempatkan anggotanya pada jabatan di luar institusi kepolisian.

{{caption}}
Kapolri Setuju Sipil Duduki Jabatan Tertentu di Polri, Wujudkan Asas Resiprokal

Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo membuka peluang bagi sipil profesional menduduki jabatan nonoperasional di Polri. Ini wujudkan asas resiprokal dan perkuat profesionalisme institusi.

{{caption}}
Menteri HAM Terima Tongkat Garuda Wisnu Kencana, Simbol Dukungan Prabowo Marhaenis

Menteri HAM Natalius Pigai menerima titipan tongkat Garuda Wisnu Kencana dari Gerakan Pemuda Marhaenis. Penyerahan ini menjadi simbol kuat dukungan Prabowo Marhaenis terhadap kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dan program-programnya yang dinilai sejal

{{caption}}
Mensesneg Tanggapi Usulan Sipil di Polri: Sah Saja, Tapi Perlu Pertimbangan Kebutuhan

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyatakan usulan Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai terkait pengisian jabatan nonoperasional Polri oleh kalangan sipil adalah hal yang sah, namun harus mempertimbangkan kebutuhan di lapangan. Usulan Sipil di.

{{caption}}
Natalius Pigai Sebut Kondisi HAM Indonesia Masih Medioker

Kementerian HAM merilis Indeks HAM Indonesia 2024 di angka 63,20. Jaminan hak hidup menjadi variabel dengan nilai terendah.

{{caption}}
Cerita Menteri Pigai Tak Pernah Ditegur Presiden Prabowo: Berarti Selama Ini Senapas, Seirama

Dia memberikan contoh ketika mendatangi kantor Tempo usai teror kepala babi terhadap jurnalis. Ketika itu, ia menduga akan banyak pihak yang menegurnya.

{{caption}}
MK Uji Materi Pasal penghinaan Presiden di KUHP Baru

Mereka menggugat pasal tersebut karena menilai dirugikan haknya untuk berekspresi, berkomunikasi, dan memperoleh persamaan kedudukan di hadapan hukum.

{{caption}}
Wamenkum Eddy Ungkap Jokowi Sempat Tak Setuju Pasal Penghinaan Presiden saat Menggodok KUHP Baru

Ia mencontohkan, hampir seluruh KUHP di berbagai negara memuat pasal terkait penyerangan atau penghinaan terhadap kepala negara, termasuk kepala negara asing.