Pemerintah Bakal Beri Amnesti Narapidana Kasus Penghinaan Pimpinan Negara
Narapidana kasus penghinaan terhadap pimpinan negara atau pejabat negara akan dapat amnesti
Menteri Hak Asai Manusia (HAM) Natalius Pigai mengatakan pemerintah bakal melakukan amnesti 44 ribu narapidana. Salah satunya adalah narapidana kasus penghinaan terhadap pimpinan negara atau pejabat negara.
"Amnesti yang disampaikan itu yang pertama kepada, pertama dalam konteks kasus ITE penghinaan terhadap pimpinan negara atau pejabat negara," kata Pigai saat rapat kerja dengan Komisi XIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/2).
Pemerintah memberikan amnesti kepada narapidana kasus penghinaan pejabat negara untuk menjamin kebebasan kepada masyarakat dalam menyampaikan pendapat pikiran dan perasaan.
Pesan Pigai ke Rakyat Kritik Pejabat
Pigai mengatakan, dalam 100 hari kerja Presiden Prabowo Subianto tidak ada warga yang dipenjara karena menghina pejabat.
"Dinamika demokrasi berlangsung secara aman dan damai baik itu pendapat, pikiran, perasaan publik, pendapat pikiran para aktor, oposisi, partai politik, civil society, aktivis, juga instansi-instasi yang memiliki kewenangan penuh. Kita memberikan kebebasan penuh untuk menyampaikan pendapat pikiran dan perasaan," ujar Pigai.
Namun, Pigai mengingatkan kebebasan dibatasi oleh undang-undang. Sehingga, kebebasan yang diberikan harus sesuai dengan koridor undang-undang dan HAM.
"Tentu kebebasan itu tak terbatas. Sesuai dengan UU HAM kebebasan hanya bisa dibatasi oleh undang-undang. Karena itu, sesuai dengan koridor UU adalah sesuai dengan HAM," imbuhnya.