Oknum Polisi Polresta Tangerang Diduga Aniaya Pacar, Propam Lakukan Pemeriksaan Intensif
Seorang oknum polisi Polresta Tangerang, Bripda Affan Nasrullah, tengah diperiksa Propam atas dugaan penganiayaan terhadap pacarnya. Kasus ini ditangani serius tanpa toleransi dan menjadi perhatian publik.
Seorang oknum anggota Polresta Tangerang, Bripda Affan Nasrullah, saat ini tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Propam. Pemeriksaan ini dilakukan menyusul adanya dugaan tindak pidana kekerasan atau penganiayaan terhadap pacarnya. Kasus ini mencuat setelah korban melaporkan kejadian yang dialaminya, memicu respons cepat dari kepolisian.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah menegaskan bahwa Polri tidak akan mentoleransi segala bentuk kekerasan atau pelanggaran disiplin dan kode etik. Penanganan kasus ini dilakukan secara serius, dengan tim penyidik Propam telah melakukan klarifikasi terhadap pelapor dan saksi-saksi terkait.
Sebagai langkah lanjutan, pendalaman alat bukti serta koordinasi dengan fungsi Reserse dan Propam Polda Banten juga sedang berlangsung. Proses hukum akan terus berjalan tanpa intervensi, memastikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat dalam dugaan penganiayaan ini.
Kronologi Dugaan Penganiayaan oleh Bripda Affan
Dugaan tindak pidana penganiayaan ini dilaporkan melalui LP/B/905/IX/2025/SPKT Satreskrim Polresta Tangerang tertanggal 17 September 2025. Korban, yang berinisial RA (26), mengadukan insiden yang terjadi di Balaraja Center Plaza, Talagasari, Balaraja, Kabupaten Tangerang.
Menurut keterangan korban, ia memiliki hubungan asmara dengan Bripda Affan Nasrullah. Pada hari Selasa, 16 September 2025, sekitar pukul 12.00 WIB, terduga pelaku mengajak korban menginap di Hotel Red Doors Balaraja.
Di hotel tersebut, saat keduanya sedang bertengkar, Bripda Affan diduga melakukan penganiayaan. Tindakan kekerasan yang dilaporkan meliputi membekap mulut dan memukul bagian lengan korban. Akibat penganiayaan ini, korban mengalami memar pada lengan kanan dan kiri, lecet di bagian jari tengah dekat kuku, serta merasakan sakit di bagian muka sebelah kiri.
Tindakan Tegas Polresta Tangerang dan Proses Hukum
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah menyatakan bahwa proses penanganan kasus ini terus berjalan dan terdokumentasi dengan baik. Saat ini, perkara telah memasuki tahapan audit investigasi dan gelar perkara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
Indra menegaskan, apabila setelah pemeriksaan terbukti adanya pelanggaran, oknum anggota Polresta Tangerang ini akan ditindak tegas. Sanksi yang mungkin diberikan sesuai dengan hukum pidana, disiplin, dan Kode Etik Profesi Polri.
Meskipun terduga pelanggar diketahui sedang menjalani perawatan di RS Polri Kramat Jati, peningkatan kasus ke tahap penyidikan Propam masih menunggu hasil rekam medis. Hasil rekam medis ini akan menjadi dasar penentuan langkah hukum berikutnya dalam penanganan kasus dugaan penganiayaan ini.
Penanganan Kasus Tanpa Intervensi
Pihak kepolisian memastikan bahwa perkara ini tidak akan dihentikan atau diabaikan. Penanganan kasus dugaan penganiayaan ini akan dilakukan secara transparan, tanpa intervensi, dan tanpa diskriminasi.
Kapolresta Tangerang menekankan bahwa penanganan kasus didasarkan pada fakta dan alat bukti yang ada, bukan bergantung pada viralitas di media sosial. Setiap perkembangan penanganan perkara akan disampaikan kepada publik sesuai mekanisme yang berlaku. Hal ini menunjukkan komitmen Polri dalam menjaga integritas dan menindak tegas anggotanya yang melanggar hukum.
Sumber: AntaraNews