Lebaran 2018, Nazaruddin terima remisi 2 bulan
Merdeka.com - Mantan bendahara umum Partai Demokrat Mohammad Nazaruddin yang juga terpidana kasus korupsi Wisma Atlet SEA Games tahun 2011 mendapat remisi Lebaran 2018 atau Idulfitri 1439 H selama dua bulan.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Klas 1 Sukamiskin Bandung, Wahid Husen mengatakan, pada peringatan hari raya Idul Ftri 1439 H ada 68 tahanan narapidana khusus mendapat remisi Lebaran.
"Untuk warga binaan pidana khusus, yang baru turun SK-nya ada 18 orang. Diantaranya M Nazarudin dapat dua bulan remisi, untuk terpidana kasus besar lainnya gak ada yang dapat remisi," katanya seperti dilansir dari Antara, Jumat (15/6).
Menurutnya, Nazarudin mendapatkan remisi dua bulan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99/2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
"Ada pun pertimbangannya ialah seperti yang bersangkutan itu berkelakuan baik, kalau PP 99 itu dapat Justice Colabolator dari penegak hukum, sudah bayar denda dan uang pengganti," jelasnya.
Sementara itu, Wahidz mengungkapkan, untuk terpidana lainnya seperti Andi Mallaranggeng, politisi PKS Lutfi Hasan Ishak, mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar, Mantan wali kota Bandung Dada Rosada dan mantan Ketua Umum DPP Demokrat Anas Urbaningrum, tidak mendapat remisi lebaran.
"Apabila sudah tidak dapat justice collaboration ya sudah, kalau justice collaboration nya enggak ada ya kita enggak bisa berikan," ujarnya.
Pada pelaksanaan Shalat Ied di Lapas Klas 1 Sukamiskin Bandung, mantan ketua DPR yang juga terpidana kasus korupsi KTP elektronik Setya Novanto dan M Nazarudin duduk berdampingan di saf pertama. (mdk/fik)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya