Kemenkum DIY Gandeng 26 OBH, Pastikan Bantuan Hukum Gratis DIY Jangkau Masyarakat Miskin
Kantor Wilayah Kemenkum Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menggandeng 26 organisasi bantuan hukum untuk memastikan layanan bantuan hukum gratis DIY menjangkau masyarakat miskin dan berjalan optimal pada tahun 2026.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) telah menjalin kerja sama strategis dengan 26 organisasi bantuan hukum (OBH). Kolaborasi ini bertujuan untuk menyediakan layanan bantuan hukum gratis bagi masyarakat miskin di wilayah DIY sepanjang tahun 2026. Inisiatif ini merupakan wujud komitmen negara dalam memastikan setiap warga negara mendapatkan akses keadilan tanpa terkecuali.
Kepala Kanwil Kemenkum DIY, Agung Rektono Seto, menegaskan bahwa program bantuan hukum gratis ini adalah bentuk nyata kehadiran negara. Hal ini dilakukan demi menjamin keadilan bagi seluruh warga negara, terutama mereka yang kurang mampu secara ekonomi. Oleh karena itu, pelaksanaan program ini harus berjalan maksimal dan tepat sasaran di seluruh pelosok DIY.
Agung Rektono Seto juga menekankan bahwa negara memiliki kewajiban konstitusional untuk menjamin setiap warga negara memperoleh perlindungan dan bantuan hukum. Pelayanan ini harus diberikan tanpa diskriminasi, memastikan tidak ada hambatan bagi masyarakat untuk mencari keadilan. Melalui kerja sama dengan OBH terakreditasi, diharapkan layanan ini dapat menjangkau pihak-pihak yang benar-benar membutuhkan.
Pentingnya Akses Keadilan dan Profesionalitas Layanan
Agung Rektono Seto mendorong seluruh organisasi bantuan hukum yang terlibat untuk memaksimalkan penggunaan anggaran negara yang telah dialokasikan. Anggaran ini ditujukan khusus untuk memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat miskin, baik dalam perkara litigasi maupun nonlitigasi. Pemanfaatan dana ini harus benar-benar efektif dan efisien demi tercapainya tujuan program.
Ia juga menyoroti pentingnya profesionalitas serta integritas dalam setiap pelaksanaan bantuan hukum yang diberikan. Hal ini mencakup berbagai layanan, mulai dari konsultasi hukum awal hingga proses mediasi bagi masyarakat yang menghadapi berbagai persoalan hukum. Standar tinggi ini diperlukan untuk menjaga kepercayaan publik terhadap sistem peradilan.
Agung menegaskan bahwa anggaran bantuan hukum ini berasal langsung dari negara, sehingga pemanfaatannya harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat miskin. Masyarakat yang membutuhkan perlindungan hukum adalah prioritas utama dari program ini. Layanan yang diberikan tidak boleh meleset dari sasaran yang telah ditetapkan, memastikan bantuan sampai kepada yang berhak.
Program ini menjadi instrumen vital dalam mewujudkan prinsip persamaan di mata hukum, tanpa memandang status sosial atau ekonomi. Kemenkum DIY berkomitmen penuh untuk mengawal pelaksanaan program ini agar berjalan sesuai koridor hukum. Tujuannya adalah untuk memberikan dampak positif yang signifikan bagi kehidupan masyarakat.
Sinergi Pusat dan Daerah untuk Perlindungan Hukum Optimal
Dukungan terhadap pelaksanaan program bantuan hukum gratis ini juga datang dari pemerintah daerah. Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah DIY, Cahyo Widayat, menyatakan kesiapan pemerintah daerah untuk mendukung penuh inisiatif mulia tersebut. Sinergi ini menunjukkan komitmen bersama antara pusat dan daerah dalam melayani masyarakat.
Cahyo Widayat menambahkan bahwa sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan organisasi bantuan hukum merupakan kunci utama. Kolaborasi ini sangat penting agar program bantuan hukum dapat berjalan secara efektif dan efisien. Tujuannya adalah memastikan masyarakat tidak mampu di DIY memperoleh perlindungan hukum secara adil dan merata.
"Kami siap berkolaborasi agar layanan ini bisa berjalan optimal dan menjangkau masyarakat yang membutuhkan," kata Cahyo. Pernyataan ini menegaskan kesediaan Pemda DIY untuk bekerja sama secara erat. Hal ini dilakukan demi keberhasilan program bantuan hukum gratis, sehingga manfaatnya dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat.
Kerja sama ini diharapkan dapat menciptakan ekosistem hukum yang lebih inklusif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Dengan demikian, setiap warga negara, terlepas dari latar belakang ekonominya, memiliki kesempatan yang sama untuk mendapatkan keadilan. Ini adalah langkah maju dalam memperkuat supremasi hukum di Indonesia.
Sumber: AntaraNews