Keluh Warga Jambi, Mendapatkan TPS Jauh dari Rumah: Kalau Bisa Dekat Jalan Kaki
Permintaan ini disampaikan menyusul kekhawatiran terkait akurasi data dan kemudahan akses bagi pemilih pada pemilu mendatang.
Epi, warga Bagan Pete Pinang Merah RT 10, Kecamatan Alam Barajo, mengharapkan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan penempatan lokasi pemilih dengan lebih teliti. Permintaan ini disampaikan menyusul kekhawatiran terkait akurasi data dan kemudahan akses bagi pemilih pada pemilu mendatang.
Hal ini dikatakannya karena dirinya yang melakukan pemilihan terlalu jauh dari rumahnya.
"Lebih teliti lagi lah, biar semua masyarakat milik hak pilihnya. Kalau bisa lokasi pemilihan sesuai dengan tempat tinggal kami, dekat bisa jalan kaki," kata Epi kepada wartawan di Jambi, Kamis (23/10).
Kemudian, terkait dengan kedatangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI bersama Bawaslu Kota Jambi ke rumahnya itu merasa senang.
Kedatangan Bawaslu ini dalam rangka Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) ke-III tahun 2025.
"Alhamdulillah senang kami (kedatangan Bawaslu)," ujarnya.
Sementara itu, Koordinator Divisi P2H Bawaslu Kota Jambi, Hazairin ingin agar penempatan pemilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS) dimudahkan dan tidak jauh dari tempat tinggalnya.
"Salah satu prinsip-prinsip penempatan pemilih itu kan akses, jadi accessible. Jadi memudahkan pemilih di tempat TPS sebisa mungkin tidak jauh dari tempat tinggal sesuai dengan alamat yang bersangkutan," ujar Hazairin.
Permasalahan itu disebutnya sudah disampaikan berkali-kali kepada pihak KPU. Namun, KPU beralasan dalam pemutakhiran saat ini belum adanya fitur pemindahan TPS.
"Tapi pada prinsipnya Bawaslu yang diberi kewenangan oleh undang-undang untuk mengawasi dan juga sesuai dengan tagline Bawaslu menjaga hak pilih. Kita selalu sampaikan kepada Bawaslu malah kemarin, kita sampaikan saran perbaikan," sebutnya.
"Jadi, saran perbaikan Bawaslu Kota Jambi kepada KPU Kota Jambi itu sudah sangat rigid terkait beberapa permasalahan. Pemilih ditempatkan jauh dari TPS, terus lagi alamat yang tidak sesuai dengan TPS yang bersangkutan," sambungnya.
Hal ini termasuk data meninggal dunia yang telah dikeluarkan surat keterangan kematian oleh Disdukcapil, tapi belum ditindaklanjuti oleh KPU secara maksimal.
"Karena berdasarkan informasi yang dijelaskan oleh KPU, pada saat proses pemutahiran data berkelanjutan ini KPU tidak dapat memindahkan TPS pemilih yang tidak sesuai dengan TPS, dan itu sudah masuk dalam tanggapan dalam badan berita acara kemarin yang dimasukkan yang akan disampaikan secara berjenjang di KPU provinsi dan juga akan disampaikan kepada KPRD untuk menjadi sebuah kebijakan nasional," paparnya.
Aturan Jarak Pemilih dari Rumah ke TPS
Kemudian, saat ditanyakan apakah ada aturan jarak pemilih dari rumah ke lokasi pencoblosan. Menurutnya, yang terpenting yaitu memudahkan pemilih untuk memilih salah satu pasangan calon.
"Kalau prinsip-prinsip mapping pemetaan TPS itu sebenarnya ada prinsip-prinsipnya yang jelas itu memudahkan pemilih, tidak menggabungkan kelurahan dan juga tidak memisahkan nama dalam satu KK, itu prinsip dasar yang memang harus dipenuhi," jelasnya.
Akan tetapi, pada kenyataannya diungkapkannya masih saja ditemukan pemilih yang jauh dari lokasi TPS. Hal ini seperti apa yang dirasakan oleh Epi.
"Ya itu memang menjadi permasalahan yang harus ditindaklanjuti, nah langkah kita yang kita lakukan adalah menyampaikan saran perbaikan yang seperti yang saya sampaikan tadi," ungkapnya.
"Nah tinggal lagi KPU mungkin sebagai langkah ke depan bisa menjadi daftar inventarisir masalah mereka untuk disempurnakan melalui regulasi," katanya.