Ini Nomor Call Centre buat Lapor agar Bangunan Pesantren Tak Layak Diperbaiki Pemerintah
Pemerintah telah meluncurkan call center yang ditujukan untuk memberikan bantuan perbaikan infrastruktur pesantren di seluruh wilayah Indonesia.
Pemerintah telah meluncurkan call center khusus untuk membantu perbaikan infrastruktur pesantren di seluruh Indonesia. Menurut Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo, langkah ini diambil sebagai upaya untuk memastikan bahwa santri dapat menempuh pendidikan dalam lingkungan yang aman dan nyaman.
“Kementerian PU membantu layanan melalui hotline 158 dan WA 081510000185, serta memberikan pendampingan di lapangan. Kami bekerja sama dengan Dinas PU Pemda, pengelola teknis, dan Jafung (pejabat Fungsional) PU Penataan Bangunan di daerah, serta membantu dalam penyusunan dokumen perencanaan,” ujar Dody saat acara Penandatanganan Kesepakatan Bersama terkait Sinergi Dalam Penyelenggaraan Infrastruktur Pesantren di Kantor Kemenko PM, Jakarta, Selasa (14/10/2025).
Dody juga menjelaskan bahwa untuk bangunan sederhana pesantren yang memiliki ketinggian di bawah dua lantai, sudah tersedia prototipe dalam Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG). Sementara itu, untuk bangunan pondok pesantren yang lebih tinggi dari dua lantai, prototipe akan segera dibuat.
Kementerian PU saat ini juga melakukan asesmen keandalan bangunan gedung pesantren di delapan provinsi. Beberapa provinsi dengan jumlah pesantren terbanyak mencakup Jawa Barat, Jawa Timur, Banten, Jawa Tengah, Aceh, Sumatera Selatan, Sulawesi Selatan, dan Kalimantan Selatan.
Sebanyak 80 pesantren telah dipilih sebagai sampel untuk evaluasi keandalan bangunan tersebut.
Pesantren-pesantren ini menjadi perhatian utama pemerintah dalam upaya meningkatkan standar bangunan agar aman dan layak dihuni oleh para santri.
“Asesmen keandalan bukan bertujuan untuk mencari kesalahan, melainkan untuk membangun pembelajaran bersama dalam menciptakan ruang belajar yang kuat, sejuk, dan aman,” harap Dody.
Bantu Mengurus Izin
Di sisi lain, Muhaimin Iskandar (Cak Imin), Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM), menegaskan bahwa pengelola pesantren yang belum memiliki izin bangunan akan mendapat bantuan dalam pengurusan izin mendirikan bangunan (IMB) serta persetujuan bangunan gedung (PBG).
Dia menjanjikan bahwa pemerintah tidak akan menyulitkan proses ini dan akan berupaya untuk membebaskan biaya administrasi terkait pengurusan izin-izin tersebut.
“Akan terus diusahakan agar gratis untuk pesantren karena Undang-Undang Pesantren, UU Nomor 18 Tahun 2020 itu meletakkan pesantren sebagai unit kegiatan lembaga masyarakat yang memang nirlaba dan biasanya bisa mendapatkan bantuan dari pemerintah pusat maupun daerah,” ungkapnya saat ditemui dalam kesempatan yang sama.
Banyak Pesantren yang Belum Memahami Cara Mengurus Izin Bangunan
Cak Imin menyatakan bahwa keputusan ini diambil karena adanya kesadaran kolektif mengenai banyaknya pesantren yang belum memahami pentingnya penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dalam proses pembangunan.
Hal ini terjadi karena para pengelola pesantren sering kali tidak mengetahui mekanisme pengajuan izin serta risiko yang mungkin timbul jika bangunan didirikan tanpa izin yang sah.
"Masih banyak pesantren kita yang tidak mengerti bagaimana caranya IMB, bagaimana caranya PBG satu, don't know. Tidak mengerti bagaimana bahayanya secara teknis," tutup Cak Imin.