Fantastis, Perputaran Uang Penjualan Narkoba Direktur Persiba Tembus Rp241 Miliar Dalam 2 Tahun
Selain menyita rekening senilai Rp241 miliar, kepolisian juga menemukan beberapa hasil TPPU Catur seperti mobil kelas mewah Ford Mustang hingga sedan Lexus.
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Mabes Polri turut menyelidiki kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hasil dari penjualan narkoba diotaki Direktur Persiba Catur Adi Prianto. Kepolisian mengungkapkan perputaran uang hasil penjualan narkoba dilakukan Catur mencapai ratusan miliar hanya dalam kurun waktu dua tahun.
Dirtipidnarkoba Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Pol Mukti Juharsa mengatakan, Catur juga menggunakan rekening atas nama orang lain untuk menampung hasil uang haramnya tersebut. Menurut Mukti, rekening Catur dan beberapa rekening atas nama orang lain telah diblokir dan disita.
"Perputaran uang dalam 2 tahun terakhir pada rekening-rekening itu Rp241 miliar," kata Mukti saat dikonfirmasi, Jumat (14/3).
Barang Bukti Disita
Selain menyita rekening senilai Rp241 miliar, kepolisian juga menemukan beberapa hasil TPPU Catur seperti mobil kelas mewah Ford Mustang hingga sedan Lexus. Beberapa juga ada berbentuk tanah dan bangunan serta dijadikan Resto makanan.
"Digunakan untuk usaha Resto Raja Lalapan 2 cabang, yaitu di Jalan MT Haryono dan cabang Jalan Rampak Balikpapan, kemudian rumah rumah indekos di Jalan Ahmad Yani gang Masyarakat, Samarinda. PT. Malang Indah Perkasa di mana yang bersangkutan sebagai salah satu pemegang saham di mana pada prakteknya melaksanakan pekerjaan wakil direktur," ujar Mukti.
Namun kepolisian tidak menyita uang tunai dan telah memblokir rekening milik Catur. "Besarannya masih dihitung dan harus terkonfirmasi dari pihak perbankan," tutup Mukti.
Bandar Narkoba di Kaltim
Mukti sebelumnya menyebut Catur merupakan bandar narkoba di wilayah Kalimantan Timur (Kaltim). "Dapat saya simpulkan bahwa C (Catur Adi) adalah bandar narkotika di wilayah Kaltim. Sejak kapan? Sejak lama. Ini sudah diendus-endus oleh kami sejak lama," kata Mukti di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (10/3).
Mukti mengungkapkan bahwa Catur mengedarkan barang haram ini di Lapas Kelas II A Balikpapan. Terungkapnya kasus ini, kata dia, bermula ketika dilaksanakannya razia di lapas pada tanggal 27 Februari 2025 karena adanya dugaan peredaran narkoba di tempat tersebut.
"Kami bekerja sama dengan pihak lapas terkait dengan peredaran. Di sana dipimpin kepala lapas (kalapas) langsung untuk melakukan razia," ucap Mukti.
Di sana, diamankan sembilan tersangka berinisial E, S, J, S, A, A, B, F, dan E. Mereka merupakan narapidana dan berperan sebagai penjual sabu-sabu di dalam lapas.
Barang bukti yang diamankan adalah sabu-sabu seberat 69 gram. Berat tersebut lebih sedikit daripada perkiraan semula sabu-sabu yang diedarkan seberat 3 kilogram.
Tersangka Tak Bekerja Sendiri
Dari hasil pemeriksaan, kata dia, diketahui bahwa tersangka Catur tidak bekerja sendiri. Catur dibantu oleh tersangka E selaku pengendali di dalam lapas. Selain itu, ada pula sosok tersangka E yang berperan sebagai bendahara.
Dari keterangan saudara E yang selaku bendahara, dia memberikan uangnya kepada saudara E yang merupakan pengendali," ujarnya.
Lalu, lanjut dia, uang hasil penjualan ditransfer oleh E selaku pengendali ke rekening D yang saat ini statusnya masih didalami dan tengah diburu. Dari D, uang tersebut dikirimkan ke rekening K dan R.
"Rekening K dan R ini adalah rekening yang dikuasai oleh saudara C selaku Direktur Persiba Balikpapan," terangnya.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, penyidik menyimpulkan bahwa Catur merupakan bandar narkoba di wilayah Kalimantan Timur.
"Jadi, C ini adalah penguasa Kaltim. Mungkin sudah tahu 'kan, C punya rumah yang mewah, segala mewah. Yakin dan percaya, semuanya akan dimiskinkan," ucapnya, dilansir Antara.
Mukti menambahkan bahwa saat ini tersangka Catur, K, dan R ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Sementara sembilan tersangka lainnya ditahan di Polda Kaltim.