Duduk di Kursi Merah, Begini Foto Ketua KPK Firli Saat Diperiksa Polisi Terkait Dugaan Pemerasan

Sumber merdeka.com membagikan foto ketika Firli sedang diperiksa.

Bachtiarudin Alam
Oleh Bachtiarudin Alam - Reporter
Duduk di Kursi Merah, Begini Foto Ketua KPK Firli Saat Diperiksa Polisi Terkait Dugaan Pemerasan
Duduk di Kursi Merah, Begini Foto Ketua KPK Firli Saat Diperiksa Polisi Terkait Dugaan Pemerasan (Merdeka.com)

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menjalani pemeriksaan di lantai enam Direktorat Tipidkor Bareskrim, Selasa (24). Dia dicecar pertanyaan terkait kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK dalam penanganan korupsi yang menjerat mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Sumber merdeka.com membagikan foto ketika Firli sedang diperiksa. Dalam foto tersebut, Firli terlihat duduk di kursi berwarna merah di salah satu ruangan.

"Ada Ali Fikri. Ada Asep Guntur juga," kata sumber merdeka.com.

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Firli ternyata tidak sendiri dalam menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan pemerasan tersebut.

Ketua KPK Firli saat diperiksa polisi

Ketua KPK Firli saat diperiksa polisi
Dok. Istimewa
Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyampaikan kalau Firli selama menjalani pemeriksaan turut didampingi pihak Biro Hukum KPK.

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

"Dalam pemeriksaan, saksi (Firli) didampingi oleh Biro Hukum KPK RI," kata Ramadhan dalam keterangan tertulis, Selasa (24/10).

Suasana saat pemeriksaan Ketua KPK

Suasana saat pemeriksaan Ketua KPK
Dok. Istimewa
Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Dikutip dari undang-undang No 3 Tahun 2018, tentang organisasi dan tata kerja Komisi Pemberantasan Korupsi disebutkan dalam Pasal 9 poin g Biro Hukum memiliki fungsi memberikan bantuan hukum.

Situasi saat pemeriksaan Ketua KPK

Situasi saat pemeriksaan Ketua KPK
Dok. Istimewa

"Pemberian bantuan hukum kepada Pimpinan, Penasihat dan Pegawai termasuk mantan Pimpinan, Penasihat dan Pegawai serta perlindungan hukum kepada mantan Pimpinan yang menghadapi masalah hukum terkait pelaksanaan tugas dan wewenang KPK."

Meski demikian, Firli diketahui masih menjalani pemeriksaan yang telah dilakukan sejak pukul 10.00 WIB sampai sekitar pukul 17.24 WIB di lantai 6 Direktorat Tipidkor Bareskrim.

Materi Pemeriksaan

Secara terpisah, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menyebut pemeriksaan Firli hari ini akan mengulik seputar dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana kasus yang disidik saat ini.

"Berupa dugaan pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah/janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya," ucap Ade Safri saat dikonfirmasi, Selasa (24/10).

Selain soal dugaan pemerasaan, lanjut Ade Safri, penyidik juga bakal meminta konfirmasi terkait foto viral pertemuan Ketua KPK, Firli Bahuri dengan Eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Hal itu sebagaimana proses penyidikan terhadap foto tersebut yang dilakukan berdasarkan Pasal 36 dan 65 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Salah satunya (soal foto pertemuan Firli dan SYL yanh bakal didalami)," sebut Ade Safri.

Adapun sejauh ini, penyidik telah memeriksa kurang lebih 52 orang sebagai saksi dimana 8 orang dari pegawai KPK, 12 orang dari pegawai Kementan, dan 32 orang saksi lain diluar kedua instansi tersebut.

Mereka telah diperiksa sebagai saksi terkait kasus pemerasan pimpinan KPK terhadap SYL naik ke penyidikan setelah ditemukan unsur pidana dalam kasus dugaan pemerasaan tersebut.

Pemerasan ini diduga melanggar Pasal 12e atau Pasal 12B atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 65 KUHP.

Rekomendasi