Ditjen Polpum Kemendagri minta Ormas jadi pemersatu bangsa
Merdeka.com - Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Organisasi Kemasyarakatan Ditjen Polpum menyelenggarakan kegiatan sosialisasi peraturan perundangan bidang organisasi kemasyarakatan (Ormas) di Surabaya. Kegiatan ini diikuti oleh Kepala Badan Kesbangpol Provinsi Jawa Timur, Kepala Badan/Kantor Kesbangpol Kabupaten/Kota terpilih, Kepala Badan Kesbangpol Kota Surabaya, Pejabat dan Staf Ditjen Polpum Serta para Tamu Undangan dari SKPD di Jawa Timur.
Indonesia merupakan suatu negara besar yang kaya akan sumber daya alam serta memiliki keberagaman baik dari suku, adat istiadat, bahasa maupun agama. Para founding fathers telah memilih istilah yang tepat untuk menggambarkan keberagaman masyarakat Indonesia tersebut, yaitu Bhineka Tunggal Ika, berbeda-beda tetapi dalam satu kesatuan.'
Hal ini sesuai dengan yang disampaikan oleh Direktur Organisasi Kemasyarakatan Ditjen Polpum La Ode Ahmad, bahwa Prinsip Bhineka Tunggal Ika dimaksudkan agar semua komponen negara dapat menyadari bahwa keberagaman yang ada dapat menimbulkan suatu dampak baik positif maupun negatif.
"Secara positif keberagaman merupakan suatu kekuatan yang apabila dapat digunakan dengan baik merupakan suatu potensi bagi kemajuan negara akan tetapi bila keberagaman tersebut mengakibatkan suatu perpecahan dan kebencian maka keberagaman ini menjadi suatu kekuatan negatif yang dapat menghancurkan bangsa Indonesia," ujar La Ode Ahmad, Senin (30/10).
Direktur Organisasi Kemasyarakatan Ditjen Polpum La Ode Ahmad ©2017 Merdeka.comLaode Ahmad menambahkan bahwa saat ini Bangsa Indonesia dihadapkan dengan berbagai Permasalahan di bidang IPOLEKSOSBUDHANKAM. Untuk mengantisipasi permasalahan di atas diperlukan penyelesaian secara komprehensif terkait dengan pemeliharaan Ideologi Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Bhinneka Tunggal Ika, menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, termasuk menjaga dan menjamin hubungan yang serasi berdasarkan suku, agama, ras dan antar golongan sebagai pilar kehidupan berbangsa dan bernegara serta memfasilitasi kehidupan demokratis.
Kemudian, kata Laode, bahwa hak dan kebebasan berserikat dan berkumpul dan mengeluarkan pendapat merupakan bagian dari hak asasi manusia setiap warga Negara dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang dijamin oleh UUD 1945 yang berdasarkan Pancasila.
"Eksistensi keberadaan Ormas sebagai wadah berserikat dan berkumpul adalah perwujudan kesadaran dan tanggung jawab kolektif warga Negara untuk berpartisipasi dalam pembangunan. Ormas merupakan potensi masyarakat secara kolektif, yang harus dikelola sehingga tetap menjadi energi positif dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Untuk itu, Negara berkewajiban mengakui keberadaannya, dan menjamin keberlangsungan hidup Ormas," papar La Ode Ahmad.
Sedangkan pada sisi lain, sambung Laode, dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap warga Negara baik secara individu maupun kolektif, berkewajiban untuk menghormati hak dan kebebasan orang lain.
"Dalam konteks itu, Negara berkewajiban dan harus mampu mengelola dan mengatur keseimbangan, keharmonisan dan keselarasan antara hak dan kebebasan individu dengan hak dan kebebasan kolektif warga Negara," sambung La Ode.
Aktivitas Ormas yang awalnya lebih fokus dalam lingkup kegiatan sosial kemanusiaan, kemudian berkembang dalam berbagai aktivitas kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara mulai dari bidang ideologi, politik, sosial, ekonomi, budaya, agama, pertahanan dan keamanan.
Selain itu, kata La Ode, jumlah Ormas yang besar dan cakupan aktivitasnya yang menyebar dalam berbagai sektor dengan segenap kompleksitasnya. Perkembangan jumlah Ormas yang begitu pesat, tidak diimbangi dengan pengaturan yang komprehensif, sehingga seringkali menyebabkan permasalahan baik dari segi legalitas, akuntabilitas, fasilitas pelayanan, pemberdayaan hingga masalah dalam penegakan hukum.
Laode Ahmad menekankan, bahwa definisi atau makna yang terbatas/sempit tentang ajaran yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945 sebagaimana diatur dalam Pasal 59 ayat (4) UU No 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan menyebutkan bahwa ajaran yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945 hanya terbatas pada atheisme, komunisme/marxisme-leninisme.
Dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 juga belum menerapkan asas contrarius actus yang menjadi asas utama dalam ranah hukum administrasi di mana pemerintah yang berwenang menerbitkan izin terhadap Ormas tidak dapat secara langsung mencabut izin yang telah dikeluarkan akan tetapi harus melalui mekanisme peradilan yang memakan waktu lama, di mana hal tersebut tidak menempatkan pemerintah dalam posisi yang berimbang dengan Ormas.
"Prosedur pengenaan sanksi terhadap Ormas yang dinyatakan melanggar Pancasila dan UUD 1945 dipandang masih belum efektif dan efisien. Kekosongan hukum tersebut tidak dapat diatasi dengan cara membuat undang-undang secara prosedur biasa karena akan memerlukan waktu yang cukup lama sedangkan keadaan yang mendesak tersebut perlu kepastian untuk diselesaikan," jelas La Ode.
Untuk mengatasi persoalan-persoalan di atas, Papar La Ode pada tanggal 10 Juli 2017 telah diterbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 Tentang Organisasi Kemasyarakatan.Pemerintah dapat memahami berbagai pendapat dan pemikiran yang berkembang selama proses pembahasan maupun sampai dengan diundangkannya Perppu Nomor 2 Tahun 2017, yang pada tanggal 24 Oktober 2017 telah disahkan menjadi Undang-Undang dalam sidang paripurna DPR RI.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tujuan Orde Baru, Latar Belakang, Kelebihan, dan Perbedaannya dengan Orde Lama
Orde Baru dapat didefinisikan sebagai suatu penataan kembali kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara Indonesia berlandaskan dasar negara indonesia.
Baca SelengkapnyaPemenang Pemilu Tahun 1955, Berikut Sejarahnya
Pemilu 1955 di Indonesia merupakan salah satu tonggak sejarah penting dalam proses demokratisasi dan konsolidasi negara setelah merdeka pada tahun 1945.
Baca SelengkapnyaJenis Tindak Pidana Pemilu, Pahami Pengertian dan Penanganannya
Tindak pidana pemilu menjadi ancaman serius yang dapat merusak integritas dan legitimasi demokrasi.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Isu Presiden Jokowi Titip Nama Menteri, Gibran: Keputusan di Prabowo
Gibran menampik jika Presiden Joko Widodo menitipkan nama di kabinte pemerintahan selanjutnya.
Baca SelengkapnyaKisah Burung Berpangkat Letnan Paling Berjasa Bagi Pejuang Indonesia Sampai Tewas Ditembak di Hadapan Komandan
Bukan hanya manusia, ini sosok binatang paling berjasa dalam kemerdekaan Indonesia. Siapa yang dimaksud?
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi Diseret Dalam Sidang Sengketa Pilpres, Istana Minta Pembuktian Tuduhan di MK
Pihak Istana masih menunggu pembuktian atas tuduhan yang disampaikan persidangan.
Baca Selengkapnya3 Contoh Naskah Pidato Kemerdekaan Singkat yang Mudah Dipahami oleh Masyarakat
Peringatan Hari Kemerdekaan Indonesia tinggal hitungan jam saja. Berikut contoh naskah pidato kemerdekaan singkat yang mudah dipahami.
Baca SelengkapnyaJenderal Agus Subiyanto Sebar 446.219 Prajurit TNI untuk Amankan Pemilu
446.219 prajurit TNI secara serentak di seluruh Indonesia dikerahkan untuk mendukung kelancaran pesta demokrasi jelang hari pencoblosan 14 Februari.
Baca SelengkapnyaJelang Pencoblosan, Prabowo: Kami Adalah Penerus Jokowi
Saat berada di dalam kabinet, mantan Danjen Kopassus ini menyatakan Jokowi tidak pernah istirahat.
Baca Selengkapnya