Dalih YA Pacar Tamara Tyasmara Tenggelamkan Dante: Ingin Latih Pernapasan Lebih Kuat
Polisi menilai YA tidak ada sama sekali indikasi pelatih profesional
Polisi menilai YA tidak ada sama sekali indikasi pelatih profesional
Pacar Tamara Tyasmara Yudha Arfandi alias YA (33) sempat berdalih sengaja menenggelamkan korban Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante (6) karena ingin melatih pernapasan agar lebih kuat.
Namun demikian, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan aparat kepolisian, ditemukan fakta YA yang ternyaya bukan seorang pelatih renang yang tidak memiliki sertifikasi.
"Tadi kualifikasi kami tegaskan di sini bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka tidak memiliki sertifikasi atau kualifikasi untuk melatih orang berenang," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra kepada wartawan, Senin (12/2).
Sementara, Wira menilai YA tidak ada sama sekali indikasi pelatih profesional. Sebab, mulai dari tempat, hingga peralatan khusus sesuai standar operasional prosedur tidak ditemukan di lokasi.
"Karena untuk memiliki sertifikasi itu harus memiliki keterampilan khusus, kemampuan khusus dan dilatihnya pun di tempat yang khusus dengan peralatan yang khusus," jelasnya.
"Nah apabila kita melihat kejadian kemarin itu hanya seperti orang berlatih berenang biasa," tambah dia.
Polisi menyebut selama di kolam renang, Dante ditenggelamkan sebanyak 12 kali dengan waktu yang bervariasi. Diduga, indikasi durasi waktu bervariasi karena saat menenggelamkan ketahuan lifeguard atau penjaga kolam renang.
merdeka.com
Adapun dari 12 kali, Dante ditenggelamkan memiliki durasi bervariatif yang jika diakumulasi mencapai 3 menit di kolam 1,5 meter.
"Tersangka membenamkan korban ke dalam kolam sebanyak 12 kali. Dengan durasi waktu 14 detik, 24 detik, 4 detik, 2 detik, 26 detik, 4 detik, 21 detik, 7 detik, 17 detik, 8 detik, 26 detik, dan yang terakhir tubuh korban dibenamkan ke dalam kolam selama 54 detik,” ungkap Wira.
"Dengan cara tersangka memegang pinggang anak korban dengan menggunakan kedua tangan," sambung Wira.
Dari temuan itu, Wira mengatakan penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap lifeguard atau penjaga kolam renang untuk mendalami indikasi tersebut.
"Nanti kita mix antara video dan keterangan dari lifeguard," ujarnya.
Atas kasus ini Yudha telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rutan Polda Metro Jaya. Dia dijerat Pasal UU Perlindungan Anak dan/atau Pasal 340 KUHP, dan/atau Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 359 KUHP.
YA mengaku ke penyidik sengaja membenamkan Dante dengan maksud untuk melatih pernapasan agar lebih kuat saat berenang.
Baca SelengkapnyaDalih YA mengaku menenggelamkan Dante untuk melatih pernapasan.
Baca SelengkapnyaSelama Tamara dan Yudha menjalin hubungan, Dante sering dititipkan ke kekasihnya tersebut.
Baca SelengkapnyaTamara berdalih dirinya memang sering mengecek lokasi yang akan dikunjungi Dante untuk bermain.
Baca SelengkapnyaAde hanya menerangkan, penyidik telah mengantongi bukti keterlibatan YA dalam kasus ini.
Baca SelengkapnyaPria inisial YA ini telah ditetapkan sebagai tersangka
Baca SelengkapnyaKasus kematian Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante (6), memasuki babak baru.
Baca SelengkapnyaTamara menceritakan, Dante saat di kolam renang ditemani seseorang untuk latihan berenang.
Baca SelengkapnyaTersangka diketahui memiliki hubungan asmara dengan Tamara Tyasmara.
Baca Selengkapnya