Bebaskan Kijang Bandar Sabu 3,5 Kg, PN Makassar Berdalih Tidak Cukup Bukti

Pada sidang putusan kasus kepemilikan sabu seberat 3,5 kilogram di Pengadilan Negeri Makassar, Selasa lalu, (8/2), terdakwa bandar narkoba Syamsul Rijal alias Kijang (32) divonis bebas.

Salviah Ika Padmasari
Oleh Salviah Ika Padmasari - Reporter
Bebaskan Kijang Bandar Sabu 3,5 Kg, PN Makassar Berdalih Tidak Cukup Bukti
Bandar Narkoba Kijang saat ditangkap Polda Sulsel Mei 2018. ©2019 Merdeka.com/Salviah Ika Padmasari

Pada sidang putusan kasus kepemilikan sabu seberat 3,5 kilogram di Pengadilan Negeri Makassar, Selasa lalu, (8/2), terdakwa bandar narkoba Syamsul Rijal alias Kijang (32) divonis bebas.

Putusan majelis hakim yang diketuai Rika Mona ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya yakni 6 tahun penjara. Padahal, aparat Direktorat Narkoba Polda Sulsel yang menangkap Warga Kabupaten Pinrang di Pulau Nyamuk Kalimantan Utara itu menyebut Kijang sebagai salah satu bandar besar.

Humas Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Bambang SH yang dikonfirmasi Selasa malam ini, (12/2) menjelaskan, Ketua majelis hakim, Rika Mona dan dua hakim anggota, Cening Budiana dan Aris Gunawan memutuskan dengan pertimbangan fakta persidangan.

"Intinya memang karena tidak cukup bukti yang bisa meyakinkan sehingga divonis bebas," kata Bambang.

Lebih jauh dijelaskan, hakim menganggap saksi-saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak ada yang memberatkan terdakwa dalam persidangan.

Dalam fakta persidangan, kata Bambang, ada dua saksi yang dihadirkan jaksa justru yang mencabut keterangannya mengenai terdakwa Kijang sebagai pemilik barang bukti sabu seberat 3,5 kilogram tersebut.

Bambang menambahkan, meski begitu majelis hakim tidak sepenuhnya memercayai keterangan dan pernyataan saksi. Namun hingga akhir persidangan, jaksa penuntut tidak dapat membuktikan barang bukti sabu itu milik terdakwa.

"Kalau hakim memutuskan, pasti ada buktinya. Bandar lho itu kalau menurut versi polisi. Kita enggak ngerti betul apa tidak, itu kewenangannya (polisi). Terakhir jaksanya ajukan kasasi," kata Bambang lagi.

Setelah vonis bebas itu, majelis hakim memerintahkan terdakwa dikeluarkan dari tahanan. Tapi kata Bambang, soal telah dikeluarkan atau belum, itu kewenangan jaksa.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus ini, Andi Hariani Gali saat dikonfirmasi terpisah membenarkan perihal vonis bebas terdakwa Kijang, bandar narkoba yang luput dari pantauan awak media itu di Pengadilan Negeri Makassar, empat hari lalu itu.

"Iya, hakim memutuskan vonis bebas. Sebelumnya saya tuntut pidana penjara 6 tahun. Kami sudah ajukan kasasi. Kalau dari pasal-pasal yang disangkakan sendiri, pasal 112, 113, 114 (UU Narkoba No 35/2009), ancaman hukumannya bisa hukuman mati, seumur hidup, 20 tahun penjara, 15 tahun, 10, 5 dan 1 tahun," tuturnya.

Senada dengan Humas PN Makassar, Andi Hariani Gali juga mengatakan, vonis bebas oleh hakim itu karena di persidangan, faktanya bahwa semua saksi-saksi yang juga merupakan terpidana lain di kasus yang sama itu menarik keterangannya.

Hariani menjelaskan, pemilik sabu itu sebenarnya adalah Puang Salihi yang ditangkap bersama saksi-saksi ini oleh jajaran Polres Pinrang. Saat mereka ditahan pada proses penyelidikan, Puang Salihi ini membujuk para saksi kurang lebih 6 orang itu untuk menunjuk Kijang sebagai pemilik sabu dengan iming-iming akan dibantu nanti dalam proses persidangan dan semua biaya hidupnya dan keluarganya akan ditanggung oleh Puang Salihi selama mereka jalani hukuman. Polisi kemudian melepas Puang Salihi dan memburu Kijang.

Tapi saat mulai proses persidangan di Pinrang, Puang Salihi ini tidak pernah lagi muncul. Janji-janjinya tidak dipenuhi. Para terpidana yang jadi saksi di kasus Kijang ini pun menyesal dan mencabut keterangannya dan menyatakan bukan Kijang pemilik sabu itu melainkan Puang Salihi.

"Dan satu lagi, sebenarnya Kijang ini tidak ditangkap oleh pihak Polda Sulsel melainkan menyerahkan diri. begitu dalam fakta persidangan," kata Hariani memaparkan fakta persidangan.

Kijang Edarkan Narkoba Bersama 2 Polisi

Seperti diberitakan sebelumnya dalam jumpa pers, Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Dicky Sondani bersama Direktur Direktorat Narkoba Polda Sulsel Kombes Hermawan pada Kamis 24 Mei 2018 lalu, menjelaskan, Syamsul Rijal (32) alias Kijang ditangkap 20 Mei 2018 di Pulau Nyamuk, Desa Bambanga, Kecamatan Sabati, Kabupaten Nunukan, Propinsi Kalimantan Utara.

Kijang yang beralamat di Jalan Bintang, Kelurahan Pacongang, Kecamatan Watang Sawito, Kabupaten Pinrang ini dinyatakan DPO oleh Polres Pinrang sejak April 2016 berhasil diringkus oleh jajaran direktorat narkoba Polda Sulsel.

Selama mengedarkan narkoba, Kijang bekerja sama dengan dua orang anggota polisi masing-masing Brigadir SD, anggota Polsek Baranti di Sidrap, Sulsel dan Brigadir EC, anggota Polres Mamasa, Polda Sulbar. Kedua anggota Polri itu kini tengah menjalani hukuman di Rutan Kelas 2B, Pinrang.

Rekomendasi