Terbitkan IMB Pulau Reklamasi, Anies Dinilai Melukai Pendukungnya

Minggu, 23 Juni 2019 17:07 Reporter : Merdeka
Terbitkan IMB Pulau Reklamasi, Anies Dinilai Melukai Pendukungnya Proyek reklamasi Pulau D pasca disegel Pemprov DKI. ©2018 Merdeka.com/Iqbal S Nugroho

Merdeka.com - Posisi Gubernur DKI Anies Baswedan dinilai semakin terancam di tengah pendukungnya sendiri. Ini menyusul terbitnya izin mendirikan bangunan (IMB) Pulau Reklamasi yang secara tidak langsung menggerus basis loyalisnya semasa Pilkada DKI 2017.

"Anies melukai kaum pendukung gerakan itu antireklamasi, banyak dari mereka yang terkejut, artinya basisnya akan berkurang lagi," kata Pengamat Politik Ray Rangkuti dalam diskusi Polemik Reklamasi di Formappi, Jakarta, Minggu (23/6).

Ray menilai, saat Anies berkampanye menolak reklamasi dan akan membatalkannya, kaum antireklamasi membayangkan hal besar. Yakni, mantan menteri pendidikan itu bukan hanya menunda pengerjaan pulau buatan tersebut, tetapi membongkarnya dan mengembalikannya menjadi laut.

"Itu menurut saya, Anies berjanji terlalu ideal, jadi publik menangkapnya di atas ekspektasi," kritik Ray.

Menurutnya, ekspektasi yang besar terhadap Anies dan tak sesuai kenyataan akan menjadi buah simalakama. Sebab, satu persatu terobosan visioner yang dikemukakan tergerus satu demi satu. Dengan sorotan tajam kepada Anies, Ray menduga publik yang kontra akan terus menunggu Anies salah melangkah.

Di satu sisi, Anies berjuang sendiri lantaran mayoritas anggota DPRD DKI bukan kelompok yang pro kebijakan gubernur. Kecuali demi tujuan tertentu.

"Derita himpitan Anies ini berpusat pada dirinya sendiri, misal cara komunikasi lewat janji. Jadi dengan sendirinya meminggirkan Anies dari kelompok-kelompoknya," tutup Ray.


Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menilai Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2016 Tahun 2016 yang dibuat mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menjadi dasar hukum pengembang atas bangunan yang ada di pulau reklamasi.

Padahal, harusnya peraturan rencana tata kota diatur oleh Peraturan Daerah Rencana Detail Tata Ruang (Perda RDTR) dan tidak oleh Pergub.

"Dalam kasus reklamasi, di tahun 2016 itu belum ada Perda RDTR, lalu Gubernur saat itu (Ahok) membuat Peraturan Gubernur yaitu Pergub 206/2016 yang isinya adalah rencana tata kota, atau biasa disebut dengan nama resmi Panduan Rancang Kota (PRK)," kata Anies melalui sebuah pernyataan tertulis, Rabu (19/6).

Dia mengaku tidak mengetahui alasan Ahok menerbitkan Pergub tersebut beberapa saat sebelum cuti kampanye Pemilihan Gubernur DKI 2017. Namun, dia tetap tidak menyalahkan Ahok atas keputusannya.

Meski begitu, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) pun akhirnya diterbitkan Anies melalui Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta selaku salah satu pihak dalam Perjanjian Kerjasama sekaligus regulator. Sebab, bangunan yang telah berdiri karena Pergub 206/2016 telah menjalankan semua keputusan pengadilan yang ada, termasuk membayar denda, sehingga IMB diperlukan.

"Sekarang jelas ya tentang yang saya maksudkan kemarin. Jika tidak ada Pergub 206/2016 itu maka tidak bisa ada kegiatan pembangunan apapun di sana, otomatis tidak ada urusan IMB dan lain-lain karena memang tidak punya dasar hukum untuk ada kegiatan membangun," tuturnya.

"Begitu ada Pergub maka pengembang punya dasar hukum atas bangunan yang terjadi di sana," lanjutnya.


Reporter: Muhammad Radityo [noe]

Baca juga:
PSI Apresiasi Gubernur Anies Terbitkan IMB Reklamasi untuk Kepastian Hukum
KNTI Desak Anies Baswedan Uji Penerbitan IMB di Pulau Reklamasi
Anies
KNTI Endus Aroma Korupsi dibalik Penerbitan IMB Pulau Reklamasi
Bukan Adu Polemik, Reklamasi Butuh Kepastian Hukum
DPRD Minta Pemprov DKI Beri Kepastian dan Keadilan Hukum Soal IMB Reklamasi

Komentar Pembaca

Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami

Be Smart, Read More

Indeks Berita Hari Ini

Opini