Merdeka.com - Posisi Gubernur DKI Anies Baswedan dinilai semakin terancam di tengah pendukungnya sendiri. Ini menyusul terbitnya izin mendirikan bangunan (IMB) Pulau Reklamasi yang secara tidak langsung menggerus basis loyalisnya semasa Pilkada DKI 2017.
"Anies melukai kaum pendukung gerakan itu antireklamasi, banyak dari mereka yang terkejut, artinya basisnya akan berkurang lagi," kata Pengamat Politik Ray Rangkuti dalam diskusi Polemik Reklamasi di Formappi, Jakarta, Minggu (23/6).
Ray menilai, saat Anies berkampanye menolak reklamasi dan akan membatalkannya, kaum antireklamasi membayangkan hal besar. Yakni, mantan menteri pendidikan itu bukan hanya menunda pengerjaan pulau buatan tersebut, tetapi membongkarnya dan mengembalikannya menjadi laut.
"Itu menurut saya, Anies berjanji terlalu ideal, jadi publik menangkapnya di atas ekspektasi," kritik Ray.
Menurutnya, ekspektasi yang besar terhadap Anies dan tak sesuai kenyataan akan menjadi buah simalakama. Sebab, satu persatu terobosan visioner yang dikemukakan tergerus satu demi satu. Dengan sorotan tajam kepada Anies, Ray menduga publik yang kontra akan terus menunggu Anies salah melangkah.
Di satu sisi, Anies berjuang sendiri lantaran mayoritas anggota DPRD DKI bukan kelompok yang pro kebijakan gubernur. Kecuali demi tujuan tertentu.
"Derita himpitan Anies ini berpusat pada dirinya sendiri, misal cara komunikasi lewat janji. Jadi dengan sendirinya meminggirkan Anies dari kelompok-kelompoknya," tutup Ray.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menilai Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2016 Tahun 2016 yang dibuat mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menjadi dasar hukum pengembang atas bangunan yang ada di pulau reklamasi.
Padahal, harusnya peraturan rencana tata kota diatur oleh Peraturan Daerah Rencana Detail Tata Ruang (Perda RDTR) dan tidak oleh Pergub.
"Dalam kasus reklamasi, di tahun 2016 itu belum ada Perda RDTR, lalu Gubernur saat itu (Ahok) membuat Peraturan Gubernur yaitu Pergub 206/2016 yang isinya adalah rencana tata kota, atau biasa disebut dengan nama resmi Panduan Rancang Kota (PRK)," kata Anies melalui sebuah pernyataan tertulis, Rabu (19/6).
Dia mengaku tidak mengetahui alasan Ahok menerbitkan Pergub tersebut beberapa saat sebelum cuti kampanye Pemilihan Gubernur DKI 2017. Namun, dia tetap tidak menyalahkan Ahok atas keputusannya.
Meski begitu, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) pun akhirnya diterbitkan Anies melalui Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta selaku salah satu pihak dalam Perjanjian Kerjasama sekaligus regulator. Sebab, bangunan yang telah berdiri karena Pergub 206/2016 telah menjalankan semua keputusan pengadilan yang ada, termasuk membayar denda, sehingga IMB diperlukan.
"Sekarang jelas ya tentang yang saya maksudkan kemarin. Jika tidak ada Pergub 206/2016 itu maka tidak bisa ada kegiatan pembangunan apapun di sana, otomatis tidak ada urusan IMB dan lain-lain karena memang tidak punya dasar hukum untuk ada kegiatan membangun," tuturnya.
"Begitu ada Pergub maka pengembang punya dasar hukum atas bangunan yang terjadi di sana," lanjutnya.
Reporter: Muhammad Radityo [noe]
Baca juga:
PSI Apresiasi Gubernur Anies Terbitkan IMB Reklamasi untuk Kepastian Hukum
KNTI Desak Anies Baswedan Uji Penerbitan IMB di Pulau Reklamasi
Anies
KNTI Endus Aroma Korupsi dibalik Penerbitan IMB Pulau Reklamasi
Bukan Adu Polemik, Reklamasi Butuh Kepastian Hukum
DPRD Minta Pemprov DKI Beri Kepastian dan Keadilan Hukum Soal IMB Reklamasi
Penjelasan Lengkap Polisi soal Mario Dandy Pasang dan Lepas Kabel Ties Sendiri
Sekitar 1 Jam yang laluPolisi Tangkap Pembunuh Wanita Dalam Karung di Kolong Tol Jakut
Sekitar 3 Jam yang laluH-5 Formula E 2023, Heru Budi Jajal e-Sport Jakarta E-Prix
Sekitar 3 Jam yang laluMakna 'Sukses Jakarta' Dalam Slogan Program Heru Budi
Sekitar 4 Jam yang laluPemprov DKI Kerja Bakti Bersihkan Monas Persiapan Peringatan Hari Lahir Pancasila
Sekitar 6 Jam yang laluCerita Ruko di Pluit Makan Badan Jalan, Pemiliknya Malah Emosi
Sekitar 7 Jam yang laluMayat dalam Karung Korban Pembunuhan Ditemukan di Kolong Tol Cibitung-Cilincing
Sekitar 11 Jam yang laluWaspada, Kawanan Rampok Intai Minimarket yang Buka 24 Jam di Jakarta
Sekitar 14 Jam yang laluDapat Laporan dari IG, Polisi Gerak Cepat Gagalkan Tawuran Remaja di Palmerah
Sekitar 15 Jam yang laluTak Cuma Komandan Pasukan HUT RI Istana, Polisi Penjual Pecel Ayam juga Pasukan PBB
Sekitar 2 Hari yang laluTuruti Keinginan Anak, Bapak Ini Nekat Cegat Mobil Patroli Polisi di Pingir Jalan
Sekitar 2 Hari yang laluIni Jenderal Polisi Pendiri Brimob, Pernah Protes Pengangkatan Kapolri dan Diasingkan
Sekitar 2 Hari yang laluVIDEO: Perintah Mahfud! Kapolda Gerak Penahanan Wanita Korban KDRT Ditangguhkan
Sekitar 2 Hari yang laluMenakar Peluang Kasasi Diajukan Putri Candrawathi, Mengurangi atau Perberat Hukuman?
Sekitar 4 Hari yang laluMembaca Peluang Ferdy Sambo Lolos dari Hukuman Mati
Sekitar 5 Hari yang laluSekuat Tenaga Ferdy Sambo Ingin Lolos dari Hukuman Mati
Sekitar 5 Hari yang laluFerdy Sambo, Putri Candrawathi dan Kuat Maruf Ajukan Kasasi ke MA
Sekitar 6 Hari yang laluMenakar Peluang Kasasi Diajukan Putri Candrawathi, Mengurangi atau Perberat Hukuman?
Sekitar 4 Hari yang laluMembaca Peluang Ferdy Sambo Lolos dari Hukuman Mati
Sekitar 5 Hari yang laluSekuat Tenaga Ferdy Sambo Ingin Lolos dari Hukuman Mati
Sekitar 5 Hari yang laluFerdy Sambo, Putri Candrawathi dan Kuat Maruf Ajukan Kasasi ke MA
Sekitar 6 Hari yang laluIntip Liburan Ronny Talapesy Pengacara Bharada E di Luar Negeri, Sosok Istri Disorot
Sekitar 1 Bulan yang laluPermohonan Banding Kandas, Ricky Rizal Tetap Dihukum 13 Tahun Penjara
Sekitar 1 Bulan yang laluFerdy Sambo Tak Hadir di Sidang Putusan Banding Vonis Mati
Sekitar 1 Bulan yang laluVaksin Influenza pada Ibu Hamil Bisa Berikan Kekebalan Tubuh pada Janin
Sekitar 3 Hari yang laluCEK FAKTA: Hoaks 98 Juta Orang Amerika Diberi Virus Kanker melalui Vaksin Polio
Sekitar 5 Hari yang laluDaftar Lengkap Transfer Persib di BRI Liga 1 2023 / 2024
Sekitar 1 Jam yang laluLiga 1: Jayus Hariono Tidak Khawatir Harus Bersaing dengan Pemain Asing di Arema
Sekitar 2 Jam yang laluAdvertisement
Advertisement
Dicky Budiman
Peneliti dan Praktisi Global Health Security Griffith University AustraliaMemaknai Pencabutan Status Darurat Kesehatan Masyarakat Covid-19
AM Hendropriyono
Guru Besar Sekolah Tinggi Intelijen Negara
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami