Cerita Mekanik Kampung Kaget Ditagih Pajak McLaren Rp 137,4 Juta

Samsat Ciledug menyebut nama Yuda tercatat sebagai pemilik mobil harga miliaran rupiah itu.

Pramita Tristiawati
Oleh Pramita Tristiawati- Reporter
Cerita Mekanik Kampung Kaget Ditagih Pajak McLaren Rp 137,4 Juta
Mekanik kaget karena ditagih pajak Mclaren Rp 137,4 Juta (Foto: Pramita/Liputan6.com)

Seorang mekanik ditagih pajak McLaren oleh petugas Samsat di Kota Tangerang. Surat penagihan itu datang ke rumah Yudariansyah, yang sehari-hari bekerja di bengkel dan tinggal di Kecamatan Pinang.

Yuda—sapaan Yudariansyah—mengaku kaget saat rumahnya kedatangan petugas Unit Pelaksana Teknis Daerah Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (UPTD) Samsat Ciledug. Dalam data administrasi, ia dinyatakan menunggak pajak mobil sport McLaren 570S AT.

Ia menyebut tidak pernah bermimpi memiliki supercar pabrikan Inggris itu karena faktor penghasilan. Informasi soal penagihan bermula dari pesan yang dikirim tetangga lewat WhatsApp.

"Saya kaget aja pas dapet WA dari tetangga ngasih informasi kalau ada orang Samsat mau nagih pajak karena punya mobil sport, atuh saya bingung mobil sport dari mana," kata Yudariansyah.

Yuda menduga Nomor Induk Kependudukan (NIK) miliknya dicatut pihak tak bertanggung jawab untuk menghindari kewajiban pajak kendaraan mewah. Ia segera mengurus pembersihan data karena khawatir berdampak pada rekam jejak finansialnya, termasuk perbankan dan pendataan bantuan sosial berbasis desil.

"Saya pengen nama saya bersih lagi, enggak mau cacat karena kan itu menyangkut data pribadi sehari-hari," kata Yudariansyah.

Penjelasan Samsat Ciledug Soal Mekanik Ditagih Pajak McLaren

Plt. Kepala Samsat Ciledug, Idam Kholid, menyebut nama Yudariansyah tercatat sebagai pemilik sah supercar senilai Rp 4,5 miliar dengan nomor polisi B 570 H.

"Kami dari Samsat Ciledug mendapat arahan dari Kepala Bapenda Banten untuk menelusuri penunggak pajak baik nama pribadi atau perusahaan dan setelah kami datangi sesuai alamat ternyata ada warga yang dicatut namanya sebagai pemilik mobil mewah," ujar Idam, Senin (26/10/2026).

Temuan itu bermula saat petugas melakukan penelusuran door to door ke alamat para penunggak pajak. Berdasarkan data yang dimiliki, nama Yudariansyah tercantum sebagai pemilik kendaraan dengan alamat yang sesuai dengan tempat tinggalnya, berikut tunggakan pajak sebesar Rp 137.471.000.

Dalam basis data sistem kepolisian dan perpajakan, kendaraan mewah keluaran 2019 tersebut tercatat menunggak pajak selama satu tahun.

"Dalam sistem kami, atas nama Pak Yuda ini memiliki mobil McLaren tahun 2019 yang pajaknya terutang Rp 137,4 juta sekian kebetulan saat dicek menunggak pajak satu tahun," kata Idam.
Rekomendasi