Pencari Kerja di Jakarta Bisa Naik Transportasi Gratis Mulai 2027, Ini Syaratnya

Pramono umumkan Kartu Layanan Gratis bagi pencari kerja mulai 1 Januari 2027. Penerima diprioritaskan yang belum pernah bekerja.

Raynaldo Ghiffari Lubabah
Pencari Kerja di Jakarta Bisa Naik Transportasi Gratis Mulai 2027, Ini Syaratnya
Demi Kerja Pertama, Fresh Graduate Jajal Peluang di Job Fair Karir Jakarta

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan memasukkan pencari kerja sebagai penerima fasilitas transportasi umum gratis mulai 1 Januari 2027. Fasilitas tersebut akan diberikan melalui Kartu Layanan Gratis (KLG), dengan prioritas bagi warga yang belum pernah bekerja dan sedang mencari pekerjaan.

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo mengatakan kebijakan tersebut merupakan bagian dari penambahan kelompok penerima fasilitas transportasi gratis di Ibu Kota.

“Dalam kesempatan ini, saya ingin menyampaikan bahwa per satu Januari besok, 1 Januari tahun 2027, Pemerintah DKI Jakarta akan membuat keputusan bahwa pencari kerja termasuk yang digratiskan naik seluruh transportasi yang dikelola oleh Pemerintah DKI Jakarta,” kata Pramono saat membuka Karir Jakarta dan Tenaga Kerja Mandiri Expo 2026 di UKM Gallery, Convention Hall SMESCO, Jakarta Selatan, Kamis.

Pramono menilai akses transportasi gratis dapat membantu warga yang harus bepergian untuk mencari pekerjaan. Karena itu, pencari kerja akan dimasukkan ke dalam enam kelompok tambahan penerima KLG.

Meski demikian, persyaratan dan mekanisme pemberian kartu tersebut masih disusun oleh Pemprov DKI Jakarta. Pramono menegaskan, fasilitas itu diprioritaskan bagi warga yang belum bekerja, bukan bagi mereka yang sudah memiliki pekerjaan dan ingin berpindah tempat kerja.

“Nanti, bagi golongan itu atau kelompok itu, akan kita berikan kartu untuk mencari kerja. Kalau sudah mendapatkan pekerjaan, kemudian mau pindah kerja, ya, kita tidak berikan. Tetapi kepada pencari kerja yang belum pernah bekerja, itulah yang kemudian mendapatkan prioritas utama,” ujar Pramono.

 

Penerima KLG Diperluas Jadi 21 Golongan

Mulai 1 Januari 2027, jumlah kelompok penerima KLG direncanakan bertambah dari 15 menjadi 21 golongan.

Enam kelompok baru tersebut meliputi pendamping penyandang disabilitas, pencari kerja warga Jakarta, pasien rujukan, pelajar atau mahasiswa tidak mampu di luar penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU), pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) binaan, serta korban bencana.

Rekomendasi