Samsat DKI Buka Layanan Tiap Sabtu Hingga 19 Desember 2026, Ada Program Bebas Sanksi

Layanan Samsat DKI buka tiap Sabtu hingga 19 Desember 2026, pukul 08.00–12.00 WIB. Tersedia pembebasan sanksi PKB/BBNKB dan SWDKLLJ.

Tim News
Oleh Tim News- Reporter
Samsat DKI Buka Layanan Tiap Sabtu Hingga 19 Desember 2026, Ada Program Bebas Sanksi
Petugas melayani warga saat mengurus pembayaran pajak kendaraan di Ditlantas Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (31/7). Menyambut Hari Kemerdekaan ke-72 RI, Samsat DKI Jakarta melakukan pemutihan denda pajak. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membuka layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) setiap Sabtu mulai 7 November hingga 19 Desember 2026. Pelayanan berlangsung pukul 08.00–12.00 WIB di sejumlah titik di wilayah Jakarta.

Kebijakan ini ditujukan untuk mempermudah warga yang memiliki keterbatasan waktu mengurus administrasi dan membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pada hari kerja.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati, menyampaikan masyarakat juga dapat memanfaatkan program pembebasan sanksi administratif PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Program tersebut merujuk Keputusan Kepala Bapenda DKI Jakarta Nomor e-0022 Tahun 2026 dan berupa pembebasan bunga akibat keterlambatan pembayaran atau penyetoran pajak terutang yang berlaku 2 November hingga 31 Desember 2026. Pembebasan diberikan otomatis tanpa perlu pengajuan permohonan.

“Masyarakat juga dapat memanfaatkan pembebasan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) tahun-tahun sebelumnya, sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Lusiana dalam keterangan resmi, Sabtu (7/11/2026).
"Setiap kontribusi masyarakat memiliki arti dan menjadi bagian dari upaya bersama dalam menghadirkan Jakarta yang lebih baik bagi kita semua," ujarnya.

Daftar Lokasi Layanan Samsat pada Hari Sabtu

Berikut titik pelayanan Samsat yang beroperasi setiap Sabtu selama periode 7 November hingga 19 Desember 2026:

  1. Samsat Induk

    Pelayanan di kantor induk di lima wilayah Jakarta:

    • Jakarta Barat: Jalan Daan Mogot KM 13, Cengkareng.
    • Jakarta Selatan: Kompleks Gedung Polda Metro Jaya, Jalan Jenderal Gatot Subroto, Kebayoran Baru.
    • Jakarta Timur: Jalan D.I. Panjaitan Kavling 55, Jatinegara.
    • Jakarta Utara dan Jakarta Pusat: Jalan Gunung Sahari Nomor 13, Pademangan, Jakarta Utara.
  2. Gerai Samsat

    Gerai layanan di kecamatan-kecamatan berikut:

    • Jakarta Utara: Kecamatan Penjaringan, Jalan Pluit Raya Nomor 5.
    • Jakarta Selatan: Kecamatan Pasar Minggu, Jalan Raya Ragunan Nomor 16, Jati Padang.
    • Jakarta Barat: Kecamatan Kebon Jeruk, Jalan Lapangan Bola Nomor 2 (belakang kantor kecamatan).
    • Jakarta Timur: Kecamatan Pulogadung, Jalan H. Darip Nomor 1, Jatinegara Kaum.
    • Jakarta Pusat: Kecamatan Kemayoran, Jalan Serdang III Nomor 1.
  3. Samsat Keliling

    Layanan bergerak di lokasi-lokasi berikut sesuai jadwal:

    • Jakarta Timur: Pasar Induk Kramat Jati, Jalan Raya Bogor KM 20, Kelurahan Kramat Jati.
    • Jakarta Pusat: Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan Nomor 8–9 (7 dan 21 November serta 5 dan 19 Desember 2026).
    • Jakarta Pusat: Apartemen Green Pramuka City, area bersama Tower Bougenville sisi timur (14 November dan 12 Desember 2026).
    • Jakarta Selatan: Kemang Fest, Jalan Kemang Raya (7 November 2026).
    • Jakarta Selatan: Taman Makam Pahlawan Kalibata, Jalan Raya Kalibata Nomor 14 (setiap Sabtu selama periode pelayanan, kecuali 7 November 2026).
    • Jakarta Barat: Mall Ciputra (Citraland), Jalan Daan Mogot, Duri Kepa.
    • Jakarta Utara: Masjid Raya Al-Musyawarah, Jalan Raya Kelapa Nias Nomor 6, Kelapa Gading.
Rekomendasi