Sekjen Partai Golkar Sarmuji mengingatkan praktik penyadapan terhadap tokoh politik tanpa alasan yang dibenarkan berpotensi mengancam demokrasi. Ia menilai tindakan tersebut bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga bisa membuat publik takut berbicara maupun berkomunikasi karena khawatir percakapannya disadap dan dipelintir.
Menurut Sarmuji, kebebasan berekspresi akan terganggu jika setiap percakapan berpotensi menjadi bahan penyadapan. Ia mencontohkan, obrolan ringan atau candaan dapat menimbulkan persoalan ketika rekamannya didengar tanpa memahami konteks pembicaraan. Pernyataan itu disampaikannya seusai Rakornas MPO serta Semiloka Kecerdasan Artifisial (AI) Partai Golkar 2026 di DPP Partai Golkar, Jumat (6/11).
"Bayangkan betapa takutnya kalau kemudian setiap pembicaraan kita tuh disadap. Meskipun hal yang ringan bisa ditafsirkan macam-macam," kata Sarmuji.
Ia kemudian mengilustrasikan bagaimana candaan kepada teman bisa berubah menjadi masalah jika didengar pihak lain tanpa mengetahui situasi saat percakapan berlangsung. “Misalkan kita kan kadang-kadang ngolah gitu, ketemu kawan gitu, ‘Oh, makin cantik saja kau,’ misalkan, itu kalau disadap didengar istri kan juga sedap itu. Contoh saja hal yang sangat sederhana,” kata Sarmuji berseloroh.
Sarmuji menegaskan rekaman percakapan tidak dapat ditafsirkan begitu saja tanpa memahami konteksnya karena pendengar belum tentu mengetahui apakah ucapan yang terekam merupakan pernyataan serius atau sekadar candaan.
Saat disinggung apakah pernah menjadi korban penyadapan, ia kembali melontarkan gurauan. "Saya, kan seperti yang saya sampaikan kemarin, saya itu gak suka sadap, sukanya yang sedap-sedap aja,” ucap dia.
Meski begitu, ia bersyukur persoalan penyadapan segera diketahui dan mendapat perhatian Presiden. “Untungnya segera ketahuan, untungnya bahwa presiden sangat serius memperhatikan tentang penyadapan ini. Kalau nggak, kita orang-orang akan takut berekspresi, orang bahkan akan takut berkomunikasi,” ujar Sarmuji.
Sarmuji menilai penyadapan merupakan pelanggaran hukum, terlebih jika menyasar kepala negara. “Apalagi menyadap kepala negara itu pelanggaran yang sangat berat,” tandasnya.
Advertisement
Empat Tersangka Penyadapan Presiden Prabowo
Polri menetapkan total empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto. Terbaru, status Irjen Slamet Uliandi yang sebelumnya saksi kini menjadi tersangka.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol. Suhermanto mengungkap praktik penyadapan tersebut berlangsung di internal kepolisian. "Di lingkungan Polri," jawab Suhermanto kepada wartawan di Gedung Divisi Humas Polri, Kamis (5/11/2026).
Ia menambahkan, penyidik telah memeriksa 13 orang saksi, termasuk ahli informasi dan transaksi elektronik serta ahli pidana, selain dari personel kepolisian. "Untuk saksi, tentu saja ada beberapa saksi dari anggota Polri dan ahli," tuturnya.
Sebelumnya, Bareskrim telah menetapkan tiga tersangka, yakni Listyo Sigit Prabowo (LSP), Ahrie Sonta Nasution (ASN), dan Eko Hadi Santoso (EH).
Atas dugaan perbuatan ilegal tersebut, para tersangka dijerat pasal berlapis dengan ancaman pidana berat, antara lain:
- Pasal 258 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional, terkait tindakan melawan hukum yang mengancam keamanan dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
- Pasal 332 ayat 1 dan/atau ayat 2 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman 6 tahun penjara.
- Pasal 32 ayat 1 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), terkait tindakan sengaja tanpa hak mengubah, merusak, menghilangkan, memindahkan, dan menyembunyikan informasi elektronik milik orang lain, dengan ancaman 8 tahun penjara.
Bareskrim menegaskan akan mendalami motif di balik penyadapan ini serta mengusut tuntas seluruh pihak yang terlibat guna menjaga keamanan siber dan kerahasiaan komunikasi para pejabat serta lembaga negara.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9392104/original/051182100_1793977928-IMG_3406.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9391960/original/067720200_1793959175-IMG_3312.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9391371/original/062006800_1793899162-WhatsApp_Image_2026-11-05_at_23.56.47.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9391265/original/094578100_1793881454-WhatsApp_Image_2026-11-05_at_7.09.59_PM.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9389263/original/035239400_1793701895-IMG-20260617-WA0150_1_.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9386482/original/037263900_1793348411-IMG-20261029-WA0036.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9385616/original/031031000_1793262168-IMG-20261029-WA0036.jpg)