Mulai 2027, Danantara Jadi Satu-Satunya Perantara Ekspor SDA Strategis

Pemerintah tunjuk Danantara sebagai perantara tunggal ekspor SDA strategis. Transaksi tetap eksportir–pembeli; DSI menyetujui PEB mulai 1 Jan 2027.

Tira Santia
Oleh Tira Santia- Reporter
Mulai 2027, Danantara Jadi Satu-Satunya Perantara Ekspor SDA Strategis
Sosialisasi Perkembangan DHE SDA dan Tata Kelola Ekspor SDA Strategis di Kantor Kemenko Perekonomian Jakarta Pusat.

Pemerintah memastikan penunjukan PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) sebagai perantara tunggal pada ekspor SDA strategis seperti batu bara, minyak kelapa sawit mentah (CPO), dan ferroalloy, tidak mengubah pola transaksi antara eksportir dan pembeli. Kebijakan ini akan berlaku efektif pada 1 Januari 2027.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa negosiasi hingga transaksi komersial tetap menjadi kewenangan penuh perusahaan dan pembeli. Pernyataan itu disampaikan dalam Sosialisasi Perkembangan Implementasi DHE SDA dan Tata Kelola Ekspor SDA Strategis di Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (6/11/2026).

"Kami tegaskan, DSI berperan sebagai perantara tunggal. Pelaksanaan transaksi komersial tetap dilakukan eksportir dengan pembeli, dan atas transaksi ini dilakukan penelitian mendalam oleh DSI," ujar Airlangga.

Airlangga menambahkan, salah satu kewenangan DSI adalah mengendalikan dan memberikan persetujuan atas rancangan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB). Dalam pelaksanaannya, DSI akan meneliti dokumen kontrak, rancangan PEB, serta dokumen transaksi pendukung lainnya. Jika seluruh persyaratan terpenuhi, DSI memberikan persetujuan agar dokumen PEB dapat diteruskan ke sistem Bea Cukai melalui Customs-Excise Information System and Automation (CEISA).

Adapun penyusunan PEB tetap dilakukan oleh eksportir melalui portal DSI. Nama DSI juga tidak akan dicantumkan pada elemen data PEB.

Pemerintah saat ini merampungkan penyesuaian regulasi untuk mengakomodasi mekanisme baru tersebut melalui rancangan perubahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2026 yang ditargetkan selesai pada pertengahan November 2026.

"Seluruh perubahan pokok kebijakan baru ini dimasukkan dalam RPP perubahan PP 24/2026 yang sedang difinalisasi dan diharapkan selesai pertengahan November ini," tutur Airlangga.

Prosedur Ekspor SDA di Perusahaan Tetap Berlaku

Pada kesempatan terpisah, Menteri Perdagangan Budi Santoso menegaskan penetapan DSI sebagai perantara tunggal tidak mengubah operasional maupun prosedur teknis ekspor yang selama ini dijalankan perusahaan. Eksportir tetap berhak bernegosiasi langsung dengan pembeli.

Budi mencontohkan, ketentuan yang melekat pada komoditas tetap berlaku. Ekspor CPO wajib memenuhi domestic market obligation (DMO), eksportir batu bara harus memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), sementara ekspor ferroalloy wajib melampirkan laporan surveyor (LS).

"Artinya, jika prosedur ekspor CPO harus memenuhi DMO, itu tetap dilakukan. Ekspor batu bara harus ada RKAB, dan ferroalloy harus ada LS. Semua tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku," pungkas Budi.

Rekomendasi