Tiga Terduga Komplotan Begal di Lampung Diciduk Polisi

Tim Tekab 308 Polres Tulang Bawang menangkap tiga terduga komplotan begal dan curanmor. Dua pelaku dilumpuhkan. Pengungkapan berawal dari laporan SA.

Ardi Munthe
Oleh Ardi Munthe- Reporter
Tiga Terduga Komplotan Begal di Lampung Diciduk Polisi
Komplotan begal di Lampung ditembak polisi. (Liputan6.com/ Ardi Muthe)

Tim Tekab 308 Polres Tulang Bawang menangkap tiga pria yang diduga terlibat komplotan curanmor dan begal di Kabupaten Tulang Bawang, Lampung, Jumat (6/11/2026) sekitar pukul 04.00 WIB. Ketiganya adalah Eka Putra, Dio alias Bus, dan Denggi alias Mes.

Penangkapan berlangsung di Kampung Bakung Ilir, Kecamatan Gedung Meneng.

Dalam proses penindakan, dua terduga disebut berusaha melarikan diri dan menyerang petugas. Polisi mengambil tindakan tegas dan terukur dengan melumpuhkan kaki Eka dan Denggi.

Kasatreskrim Polres Tulang Bawang AKP Apfryyadi Pratama menyebut pengungkapan perkara ini bermula dari penyelidikan atas laporan pencurian sepeda motor milik warga berinisial SA.

"Tim Tekab 308 Polres Tulang Bawang bersama Unit Reskrim Polsek Menggala berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan dan mengamankan tiga orang pelaku. Dua di antaranya kami berikan tindakan tegas dan terukur karena berusaha melawan dan kabur saat ditangkap," kata Apfryyadi, Jumat (6/11/2026).

Ia menjelaskan, peristiwa curanmor yang menjadi awal pengungkapan terjadi Sabtu, 1 Agustus 2026, sekitar pukul 17.00 WIB di Kampung Bakung Rahayu, Kecamatan Gedung Meneng.

Saat itu, SA baru selesai bekerja sebagai buruh tebang tebu di PT Indo Lampung Perkasa (ILP) lalu pergi memancing seorang diri di aliran danau bendungan PT SIL dengan mengendarai Honda New Revo Fit berwarna hitam bergaris biru.

Korban tiba sekitar pukul 16.30 WIB dan memarkir sepeda motornya sekitar 50 meter dari lokasi memancing. Ketika hendak pulang sekitar pukul 18.00 WIB, motor tersebut sudah hilang. Pencarian di sekitar lokasi tidak membuahkan hasil.

SA kemudian melaporkan kejadian itu ke Polres Tulang Bawang pada 3 Agustus 2026.

Jejak 10 Aksi Kriminal, Termasuk Dua Kasus Begal

Dari pemeriksaan awal, polisi mengungkap dugaan keterlibatan para tersangka dalam sejumlah tindak pidana lain. Apfryyadi memaparkan keterangan tersebut diperoleh dari hasil pemeriksaan terhadap para pelaku.

"Berdasarkan keterangan para pelaku, mereka diduga terlibat dalam lima kasus pencurian sepeda motor, tiga kasus pencurian buah kelapa sawit, serta dua kasus pencurian dengan kekerasan (begal)," bebernya.

Pada lima kasus curanmor yang disebutkan, sepeda motor yang menjadi sasaran antara lain Honda Fit S, Honda Blade, Honda Absolute Revo, hingga Honda Revo lainnya.

Sementara itu, tiga pencurian buah kelapa sawit terjadi di wilayah Kampung Bakung Ilir, Kecamatan Gedung Meneng.

Untuk dua kasus pencurian dengan kekerasan, salah satunya adalah pencurian sepeda motor Honda Karisma di Kampung Bakung Rahayu pada September 2026.

Kasus lainnya merupakan pencurian sepeda motor Yamaha Vixion berwarna merah di Jalan Poros Kilometer 8 Indolampung, Kampung Bujung Tenuk, Kecamatan Menggala, pada Juli 2025.

Identitas para tersangka juga mengungkap Eka Putra sebagai residivis kasus pembongkaran rumah pada 2019. Ia pernah menjalani hukuman penjara selama dua tahun.

Dalam pengungkapan ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa sepeda motor: Honda New Revo Fit, Honda Fit S, Honda Blade, Honda Kirana, Honda Absolute Revo, dan Honda Supra X.

Ketiga tersangka telah dibawa ke Mapolres Tulang Bawang untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami keterlibatan pihak lain dalam rangkaian aksi pencurian tersebut.

Rekomendasi